Prof. Mun'im Sirry dan Al-'Alayli yang membolehkan nikah beda agama seringkali menyandarkan pendapatnya pada surat Al-Maidah ayat 5 yang menyebutkan kehalalan menikahi perempuan-perempuan Ahlikitab. Menurut keduanya, penyebutan perempuan-perempuan Ahlikitab itu sudah cukup ( iktifa' ) untuk mewakili laki-laki Ahlikitab. Keduanya menawarkan konsep al-iktifa’ yang maksudnya adalah penyebutan perempuan Ahlikitab sudah terbilang cukup mewakili laki-laki Ahlikitab. Jadi meskipun laki-laki Ahlikitab tidak disebutkan di ayat itu, sudah terwakili dengan penyebutan perempuan-perempuan Ahlikitab. Artinya, laki-laki Ahlikitab boleh menikah dengan perempuan muslimah. Pendapat Kyai Abdul Moqsith Ghazali–penulis buku: Argumen Pluralisme Agama –juga tidak jauh berbeda dengan Mun'im dan Al-'Alayli ini, yakni memperbolehkan nikah beda agama dengan mengajukan konsep al-iktifa'. Dalam konteks ini, Kyai Moqsith Ghazali mengajukan tiga alasan. Pertama, Kyai Moqsith menawarkan kons...