Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

Nikah Beda Agama #4

Prof. Mun'im Sirry dan Al-'Alayli yang membolehkan nikah beda agama seringkali menyandarkan pendapatnya pada surat Al-Maidah ayat 5 yang menyebutkan kehalalan menikahi perempuan-perempuan Ahlikitab. Menurut keduanya, penyebutan perempuan-perempuan Ahlikitab itu sudah cukup ( iktifa' ) untuk mewakili laki-laki Ahlikitab. Keduanya menawarkan konsep al-iktifa’ yang maksudnya adalah penyebutan perempuan Ahlikitab sudah terbilang cukup mewakili laki-laki Ahlikitab. Jadi meskipun laki-laki Ahlikitab tidak disebutkan di ayat itu, sudah terwakili dengan penyebutan perempuan-perempuan Ahlikitab. Artinya, laki-laki Ahlikitab boleh menikah dengan perempuan muslimah. Pendapat Kyai Abdul Moqsith Ghazali–penulis buku:  Argumen Pluralisme Agama –juga tidak jauh berbeda dengan Mun'im dan Al-'Alayli ini, yakni memperbolehkan nikah beda agama dengan mengajukan konsep al-iktifa'. Dalam konteks ini, Kyai Moqsith Ghazali mengajukan tiga alasan. Pertama, Kyai Moqsith menawarkan kons...

Nikah Beda Agama #3

Pada tulisan sebelumnya, Nuruddin telah mengemukakan bagaimana para ulama seperti Imam Ar-Razi, Ibnu 'Asyur, 'Alauddin Al-Kasani, dan termasuk Imam Syafi'i, memaknai Al-Baqarah ayat 221 sebagai landasan untuk mengharamkan pernikahan "perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim.  Penulis buku: Nikah Beda Agama ini juga mengemukakan bahwa meskipun ayat itu berbicara tentang orang-orang musyrik, tapi 'illat keharaman yang disebut dalam ayat itu tidak hanya terbatas pada mereka, tapi juga berlaku bagi Ahlikitab. Menurutnya, alasan ini bukan mengada-ada, tapi ada buktinya. Ahlikitab meskipun percaya kepada Tuhan, tapi mereka tidak percaya pada Nabi Muhammad. Dan Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa orang yang mengakui sebagian nabi, dan mengingkari sebagian yang lain, dihukum sebagai orang "kafir" dengan kekufuran yang nyata. Dan tidak ada yang bisa mengingkari bahwa kekufuran dapat mengantarkan seseorang pada neraka.  Jadi, lanjut Nuruddin, untuk menetap...

Nikah Beda Agama #2

Di tulisan sebelumnya, Nuruddin telah mengutip pandangan para pakar hukum Islam terkait masalah ijma'. Nuruddin juga menegaskan bahwa suatu ijma' itu dirumuskan oleh para mujtahid. Dan para mujtahid tidak mungkin bersepakat tentang suatu hal yang tidak ada dalilnya, atau dalilnya terbukti bermasalah.  Karena ijma' pasti bersandar pada dalil, maka sebagai konsekuensi logisnya, dia juga sah dijadikan dalil. Dengan demikian, melalui tulisan sebelumnya, Nuruddin sudah memaparkan dalil terkait masalah yang sudah dibahasnya.  Namun, menjadikan ijma' sebagai dalil barangkali belum memuaskan bagi sebagian orang, sebelum “dalil-dalil tersembunyi” yang ada di balik ijma itu sendiri ditampilkan. Mun'im dan Al-'Alayli menolak pengharaman itu dengan alasan tidak ada nash dalam Al-Quran yang secara eksplisit mengharamkan nikah beda agama. Tapi benarkah demikian?  Sebelum menjawab, Nuruddin menegaskan dua hal terlebih dahulu. Pertama, nikah beda agama yang dibahas di sini adal...

Nikah Beda Agama #1

Tulisan ini adalah hasil bacaan dan pemahaman saya terhadap buku: Nikah Beda Agama, karya Muhammad Nuruddin. Saya akan coba meresume buku ini secara ringkas dan runut. Mulai dari inti persoalan, akar perselisihan, sampai argumen masing-masing dari kubu debat.  Tokoh utama yang disorot oleh Moh. Nuruddin dalam bukunya adalah Mun’im Sirry. Ia berasal dari Sumenep-Madura yang sekarang menjadi dosen di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat. Selain Mun'im, kyai Abdul Moqsith Ghazali, dan penulis buku FLA (Fiqih Lintas Agama) juga dikritik oleh Nuruddin.  Dalam buku ini, Nuruddin mengkritik tulisan panjang Mun'im Sirry yang mengulas tentang persoalan nikah beda agama. Mun'im menyajikan pendapat penulis asal Lebanon, yaitu Abdullah al-’Alayli. Dimana keduanya sepakat bahwa nikah beda agama adalah boleh. Baik laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab atau sebaliknya.  Al-’Alayli menulis tiga karya yang membuat Mun'im tertarik. Dari ketiga karya itu, yang paling direkomenda...

Ideistik Ilmu Debat

Resume atau catatan belajar Ilmu Debat: • Ilmu Debat adalah warisan khazanah keilmuan dalam Islam. Melangsungkan perdebatan juga mendapatkan legalitas dari Al-Quran, bahkan dianjurkan dalam konteks tertentu. Al-Quran merekam banyak perdebatan antara muslim vs non-muslim, dan antara muslim vs muslim. Jadi, Al-Quran sendiri kitab perdebatan yang baik. • Tabiat manusia itu sendiri cenderung melakukan perdebatan. Sebagaimana disinggung dalam surat Al-Kahfi ayat 58:  وَكَان ٱلْإِنسَٰنُ أَكْثَرَ شَىْءٍ جَدَلًا • Ada dua jenis perdebatan: yakni terpuji dan tercela. Niat ikhlas, cara yang baik, dan untuk mencari kebenaran adalah corak perdebatan yang terpuji. Tanpa dasar ilmu, logika, dan untuk menimbulkan permusuhan adalah corak perdebatan yang tercela.  • Dalam debat, ada ilmunya. Dalam debat juga ada aturannya. Tidak hanya ngomong dan nyerocos saja. Rekam sejarah Al-Quran dapat menjadi tuntunan dan panduan dalam melakukan cara-cara berdebat yang baik. • Ilmu ini dikenal dengan nama...