Prof. Mun'im Sirry dan Al-'Alayli yang membolehkan nikah beda agama seringkali menyandarkan pendapatnya pada surat Al-Maidah ayat 5 yang menyebutkan kehalalan menikahi perempuan-perempuan Ahlikitab. Menurut keduanya, penyebutan perempuan-perempuan Ahlikitab itu sudah cukup (iktifa') untuk mewakili laki-laki Ahlikitab.
Keduanya menawarkan konsep al-iktifa’ yang maksudnya adalah penyebutan perempuan Ahlikitab sudah terbilang cukup mewakili laki-laki Ahlikitab. Jadi meskipun laki-laki Ahlikitab tidak disebutkan di ayat itu, sudah terwakili dengan penyebutan perempuan-perempuan Ahlikitab. Artinya, laki-laki Ahlikitab boleh menikah dengan perempuan muslimah.
Pendapat Kyai Abdul Moqsith Ghazali–penulis buku: Argumen Pluralisme Agama–juga tidak jauh berbeda dengan Mun'im dan Al-'Alayli ini, yakni memperbolehkan nikah beda agama dengan mengajukan konsep al-iktifa'.
Dalam konteks ini, Kyai Moqsith Ghazali mengajukan tiga alasan. Pertama, Kyai Moqsith menawarkan konsep al-iktifa' dalam bahasa Arab. Penyebutan laki-laki muslim boleh menikahi perempuan Ahlikitab sudah dipandang cukup, tanpa perlu menyebutkan penegasan bagi bolehnya perempuan muslimah dinikahi laki-laki Ahlikitab.
Kyai Moqsith menegaskan, jika dieksplisitkan, maka ayat ini kira-kira akan berbunyi demikian: “Dihalalkan menikahi perempuan yang menjaga kehormatannya dari kaum mukminah dan Ahlikitab sebelum kalian, sebagaimana juga dihalalkan menikahi laki-laki yang menjaga kehormatannya dari kaum mukmin dan Ahlikitab sebelum kalian”. Gaya bahasa seperti ini dalam gramatika bahasa Arab disebut dengan; min bab al-iktifa'.
Kedua, larangan perempuan muslimah menikah dengan laki-laki Ahlikitab tidak ada dalilnya dalam Al-Quran. Setelah menyatakan demikian, Kyai Moqsith melanjutkan bahwa “sebenarnya ketiadaan dalil bisa diartikan sebagai dalil itu sendiri sehingga pernikahan antara perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlikitab diperbolehkan.”.
Ketiga, menurut Kyai Moqsith, “ketika mobilitas vertikal perempuan semakin tinggi, medan pergaulan semakin luas, dan tingkat pendidikan semakin membaik, alasan itu tak memuaskan. Faktanya, misalnya dalam konteks keindonesiaan, banyak perempuan muslimah masih memeluk Islam walau yang bersangkutan sudah menikah dengan laki-laki Ahlikitab.
Alasan ini, Kyai Moqsith ajukan sebagai jawaban bagi orang-orang yang mendasarkan keharaman nikah beda agama pada keyakinan bahwa perempuan itu mudah goyah imannya dan mudah terpengaruh oleh laki-laki.
Ketiga alasan Kyai Moqsith di atas dikritik satu-satu secara detail oleh Ust. Nuruddin.
Kritik pertama, bahwa surat Al-Maidah ayat 5 juga tidak secara eksplisit menyatakan halalnya pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlikitab. Jadi, sama-sama tidak secara eksplisit. Kebolehan secara jelas dalam ayat tersebut ialah perempuan Ahlikitab saja. Bukan laki-laki Ahlikitab.
Ayat tersebut diam dan tak membicarakan persoalan laki-laki dari kalangan Ahlikitab. Lantas, bagaimana dengan sesuatu yang didiamkan oleh Al-Maidah ayat 5 di atas?
Nuruddin menegaskan bahwa sesuatu yang didiamkan dalam satu ayat bukan berarti tidak disinggung di ayat yang lain. Kalaupun dalil dari ayat lain tidak diterima, bukan berarti tidak ada dalil yang shahih dari selain Al-Quran. Karena dalil itu tidak hanya dari Al-Quran. Tapi dalil itu bisa saja dari hadis, ijma' atau qiyas.
Nah, karena dalil keharaman nikah beda agama disinggung di ayat yang lain, maka, kata Nuruddin, konsep al-iktifa' tidak relevan jika hanya mencukupkan penyebutan perempuan Ahlikitab, lalu memasukkan kalangan laki-laki dari mereka.
Ayat lain sudah menyinggung terkait keharaman perempuan muslimah menikah dengan laki-laki Ahlikitab. Dalam konteks ini, Al-Quran hanya mendiamkan persoalan dalam satu ayat. Tapi Al-Quran menyinggung persoalan itu di ayat lain. Dengan demikian, pembacaan dengan metode al-iktifa' menjadi tidak relevan. Karena ada ayat lain yang telah menyinggung masalah itu.
Di catatan kaki, Kyai Moqsith memberikan contoh terkait penggunaan konsep al-iktifa' itu. Contoh yang dia berikan adalah “menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”. Dalam hadis tersebut, tidak disebutkan kata “muslimah”. Bukan berarti muslimah tidak diwajibkan. Tetapi, penyebutan kata “muslim” itu sudah terbilang cukup. Dan inilah yang disebut dengan konsep al-iktifa' itu.
Nuruddin menolak contoh ini. Menurutnya, terkait kewajiban muslimah menuntut ilmu memang tidak pernah ditolak oleh ayat Al-Quran, hadis, ijma' ataupun qiyas. Karena itu, konsep al-iktifa' sah-sah saja diberlakukan pada contoh kewajiban mencari ilmu bagi muslimah.
Kritik kedua, terkait tidak adanya dalil dalam Al-Quran yang melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki Ahlikitab, menurutnya terbilang bermasalah. Kaidah Kyai Moqsith, “tidak adanya dalil bisa dijadikan dalil” cukup problematik. Karena faktanya, para ulama telah berijma' terkait keharaman nikah beda agama ini. Dan tentunya ijma' mereka bersandar pada dalil.
Juga, keharaman tersebut didukung oleh sejumlah ayat Al-Quran yang sekalipun oleh pihak lawan tidak dianggap bersifat qath’i ad-dalalah, tetapi dia bisa menjadi sandaran hukum yang sah. Apalagi diskusinya adalah masalah fiqih, bukan masalah akidah.
Di sini, Nuruddin mengajukan kaidah yang lebih masuk akal: “ketiadaan dalil itu tidak berkonsekuensi pada ketiadaan madlul (kesimpulan yang ditunjuk oleh dalil itu)". Alam semesta, misalnya, diposisikan sebagai dalil atas keberadaan Allah. Lalu ketika alam semesta tidak ada, apakah Allah juga tidak ada? Tentu saja Allah akan tetap ada. Meskipun alam tiada.
Alam ini ada atau tidak, Allah akan tetap ada. Dan inilah yang dimaksud dengan kaidah “ketiadaan dalil itu tidak berkonsekuensi pada ketiadaan madlul". Dengan demikian, tidak adanya dalil terkait keharaman nikah beda agama, tidak dapat dijadikan alasan bahwa ada yang haram dengan pernikahan itu. Karena bisa jadi, dalil keharaman itu dinyatakan oleh Al-Quran, hadis, ijma' atau qiyas.
Kritik ketiga, alasan utama dibalik keharaman nikah beda agama adalah alasan “keagamaan”. Dalam hal ini, Nuruddin mengutip pendapat Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmad Thoyyib. Terlepas dari siapa yang memberikan pengaruh kepada siapa, selama ada “ketimpangan teologis” dalam pernikahan, maka pernikahan itu menjadi haram. Karena nikah, bagi Grand Syekh, merupakan ikatan keagamaan.
Melihat posisi suami sebagai pemimpin rumah tangga, tentu memiliki pengaruh lebih besar ketimbang istri. Dari sudut fisiologis, fisik laki-laki juga lebih kuat ketimbang perempuan. Dan kita tidak bisa menjamin, ketika seorang laki-laki non-muslim menikah dengan perempuan muslimah, apakah dia benar-benar bisa menghormati keyakinan istrinya atau tidak? Apalagi sang suami tidak mengimani kenabian sosok yang diimani oleh istrinya!
Selesai...

Komentar