Sejarah Madilog? Madilog ditulis di Rawajati dekat pabrik sepatu Kalibata, Cililitan, Jakarta, selama kurang-lebih 8 bulan, dari 15 Juli 1942 sampai 30 Maret 1943 (selama 720 jam, atau kira-kira 3 jam sehari). Tan Malaka sambil lalu mempelajari keadaan kota dan daerah Indonesia yang lebih dari 20 tahun ditinggalnya. Mokojobi, 15-6-2602, adalah tanggal resmi zaman pendudukan Jepang, tepat sewaktu Tan Malaka menulis Madilog. Bertepatan 15 Juli 1942 M. atau 30 Rajab 1362 H. Tan Malaka memakai penanggalan Jepang untuk menunjukkan bahwa Indonesia belum bertanggal berumur sendiri, belum merdeka. Ini bukan sekadar penanggalan biasa. Sejak awal, Tan Malaka langsung menusuk ke inti masalah, yakni kita masih dijajah, masih mencari identitas. Tan Malaka seakan-akan memberi konteks dari kalimat pertama. Konteks didominasi asing dan pencarian jati diri. Ini penting diketahui untuk memahami kenapa Tan Malaka menulis Madilog. Ada cerita cukup kontras yang Tan Malaka tulis. Soal kedatangannya ke...
Pada tulisan sebelumnya, sudah diuraikan bahwa hukum pidana dalam Islam ada empat kategori, hudud, qishash, diyat dan ta'zir. Dan hukum yang seringkali dituduh kejam dan terbelakang adalah hanya satu bagian dari empat bagian itu, yakni “hudud”. Bagian hudud ini merupakan bagian kecil dari pembahasan hukum Islam. Bahkan, lebih kecil dari pembahasan hukum pidana dalam Islam. Jadi, hudud ini hanya membahas beberapa sanksi untuk beberapa kasus saja. Tidak banyak, jumlah kasusnya terbatas. Nah, kita akan membahas “hudud” ini secara tuntas. Definisi Hudud Secara etimologi, kata “hudud” adalah bentuk jamak dari lafal “had” yang bermakna ‘mencegah’. Disebut dengan had, karena ia bisa mencegah seseorang dari melakukan perbuatan-perbuatan keji. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib-nya: الحدود جمع حَدٍّ، وهو لغةً المنعُ، وسميت الحدود بذلك لمنعها من ارتكاب الفواحش “Lafadz al-hudud adalah bentuk jamak dari lafadz ‘had’. Secara bahasa, had bermak...