Langsung ke konten utama

Postingan

Perjalanan MADILOG

Sejarah Madilog? Madilog ditulis di Rawajati dekat pabrik sepatu Kalibata, Cililitan, Jakarta, selama kurang-lebih 8 bulan, dari 15 Juli 1942 sampai 30 Maret 1943 (selama 720 jam, atau kira-kira 3 jam sehari). Tan Malaka sambil lalu mempelajari keadaan kota dan daerah Indonesia yang lebih dari 20 tahun ditinggalnya. Mokojobi, 15-6-2602, adalah tanggal resmi zaman pendudukan Jepang, tepat sewaktu Tan Malaka menulis Madilog. Bertepatan 15 Juli 1942 M. atau 30 Rajab 1362 H. Tan Malaka memakai penanggalan Jepang untuk menunjukkan bahwa Indonesia belum bertanggal berumur sendiri, belum merdeka. Ini bukan sekadar penanggalan biasa. Sejak awal, Tan Malaka langsung menusuk ke inti masalah, yakni kita masih dijajah, masih mencari identitas. Tan Malaka seakan-akan memberi konteks dari kalimat pertama. Konteks didominasi asing dan pencarian jati diri. Ini penting diketahui untuk memahami kenapa Tan Malaka menulis Madilog.  Ada cerita cukup kontras yang Tan Malaka tulis. Soal kedatangannya ke...
Postingan terbaru

Hukum Islam itu Kejam? #2

Pada tulisan sebelumnya, sudah diuraikan bahwa hukum pidana dalam Islam ada empat kategori, hudud, qishash, diyat dan ta'zir. Dan hukum yang seringkali dituduh kejam dan terbelakang adalah hanya satu bagian dari empat bagian itu, yakni “hudud”. Bagian hudud ini merupakan bagian kecil dari pembahasan hukum Islam. Bahkan, lebih kecil dari pembahasan hukum pidana dalam Islam. Jadi, hudud ini hanya membahas beberapa sanksi untuk beberapa kasus saja. Tidak banyak, jumlah kasusnya terbatas. Nah, kita akan membahas “hudud” ini secara tuntas. Definisi Hudud Secara etimologi, kata “hudud” adalah bentuk jamak dari lafal “had” yang bermakna ‘mencegah’. Disebut dengan had, karena ia bisa mencegah seseorang dari melakukan perbuatan-perbuatan keji. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib-nya: الحدود جمع حَدٍّ، وهو لغةً المنعُ، وسميت الحدود بذلك لمنعها من ارتكاب الفواحش “Lafadz al-hudud adalah bentuk jamak dari lafadz ‘had’. Secara bahasa, had bermak...

Hukum Islam itu Kejam? #1

Murtad dibunuh. Mencuri dipotong tangan. Nyawa dibalas nyawa. Berzina dirajam bagi janda, didera seratus bagi perawan. Semua itu adalah aturan kejam. Begitulah tuduhan sebagian orang terhadap hukum Islam: tak manusiawi, tak beradab, dan terbelakang.  Namun, sebelum masuk ke pertanyaan inti: “apakah hukum Islam kejam?” kita bahas terlebih dahulu, apa itu hukum Islam.  Hukum itu sendiri, kata Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dalam kitab Ushul al-Fiqh adalah: الحكم هو خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء أو التخيير أو الوضع  “Hukum adalah aturan Allah yang berkaitan dengan pekerjaan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pembebasan atau peletakan.” Kata "af'al" di sini mencakup semua jenis perbuatan mukallaf. Dari sini, tampak jelas bahwa hukum Islam itu sebenarnya cakupannya luas. Hukum Islam meliputi semua pekerjaan.  Ia mencakup seluruh spektrum kehidupan manusia: dari bangun tidur hingga tidur lagi, dari urusan ibadah personal hingga tata kelola sosial.  Ka...

Kencing-Berak di Surga?

  "Apakah manusia di surga makan dan minum?", tanya Joni. "Iya, makan dan minum. Memangnya kenapa?", Zen tanya balik. "Kalau manusia makan-minum mestinya kencing dan berak dong, tapi katanya mereka ngak kencing dan ngak berak, itu ngak rasional?" "Bayi dalam kandungan, apakah makan dan minum?" "Menurut penelitian, bayi di kandungan makan dan minum, lantas kenapa?" "Apakah bayi dalam kandungan kencing dan berak?" "Tidak." "Nah, itulah gambaran manusia di surga. Mereka hanya makan-minum tanpa kencing dan berak. Rasional kan?" "Oo iya juga ya." Salam; Moh. Nurulloh 

Fiksi, Fiktif dan Kitab Suci

  Dalam KBBI, kata “fiksi” adalah kata benda yang dipakai untuk menyebut sejenis karya, seperti novel, cerpen atau drama. Makna “fiksi” adalah cerita rekaan atau hasil khayalan dan tidak berdasarkan kenyataan.  Misalnya, novel Harry Potter adalah karya fiksi. Fiksi disini menunjuk jenis karya, bukan sifat benar atau salahnya isi cerita. Contoh lain; Farhan lebih suka baca fiksi daripada buku sejarah. Fiksi disini menunjuk kategori buku bacaan, bukan sifat.  Adapun “fiktif” adalah kata sifat yang sering dipakai untuk menerangkan sifat sesuatu, dan sering berkonotasi palsu atau tidak benar. Makna “fiktif” adalah bersifat khayalan atau hanya ada dalam imajinasi.  Misalnya, tokoh dalam cerita itu adalah fiktif. Artinya, tokohnya tidak nyata, hanya rekaan atau hasil dari imajinasi. Contoh lain; Toni membuat alamat fiktif saat mengisi formulir. Dalam artian, alamatnya direkayasa, tidak ada. Dari pengertian KBBI ini, tampak sama antara fiksi dan fiktif, keduanya memiliki ma...

Nikah Beda Agama #4

Prof. Mun'im Sirry dan Al-'Alayli yang membolehkan nikah beda agama seringkali menyandarkan pendapatnya pada surat Al-Maidah ayat 5 yang menyebutkan kehalalan menikahi perempuan-perempuan Ahlikitab. Menurut keduanya, penyebutan perempuan-perempuan Ahlikitab itu sudah cukup ( iktifa' ) untuk mewakili laki-laki Ahlikitab. Keduanya menawarkan konsep al-iktifa’ yang maksudnya adalah penyebutan perempuan Ahlikitab sudah terbilang cukup mewakili laki-laki Ahlikitab. Jadi meskipun laki-laki Ahlikitab tidak disebutkan di ayat itu, sudah terwakili dengan penyebutan perempuan-perempuan Ahlikitab. Artinya, laki-laki Ahlikitab boleh menikah dengan perempuan muslimah. Pendapat Kyai Abdul Moqsith Ghazali–penulis buku:  Argumen Pluralisme Agama –juga tidak jauh berbeda dengan Mun'im dan Al-'Alayli ini, yakni memperbolehkan nikah beda agama dengan mengajukan konsep al-iktifa'. Dalam konteks ini, Kyai Moqsith Ghazali mengajukan tiga alasan. Pertama, Kyai Moqsith menawarkan kons...

Nikah Beda Agama #3

Pada tulisan sebelumnya, Nuruddin telah mengemukakan bagaimana para ulama seperti Imam Ar-Razi, Ibnu 'Asyur, 'Alauddin Al-Kasani, dan termasuk Imam Syafi'i, memaknai Al-Baqarah ayat 221 sebagai landasan untuk mengharamkan pernikahan "perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim.  Penulis buku: Nikah Beda Agama ini juga mengemukakan bahwa meskipun ayat itu berbicara tentang orang-orang musyrik, tapi 'illat keharaman yang disebut dalam ayat itu tidak hanya terbatas pada mereka, tapi juga berlaku bagi Ahlikitab. Menurutnya, alasan ini bukan mengada-ada, tapi ada buktinya. Ahlikitab meskipun percaya kepada Tuhan, tapi mereka tidak percaya pada Nabi Muhammad. Dan Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa orang yang mengakui sebagian nabi, dan mengingkari sebagian yang lain, dihukum sebagai orang "kafir" dengan kekufuran yang nyata. Dan tidak ada yang bisa mengingkari bahwa kekufuran dapat mengantarkan seseorang pada neraka.  Jadi, lanjut Nuruddin, untuk menetap...