Pada tulisan sebelumnya, Nuruddin telah mengemukakan bagaimana para ulama seperti Imam Ar-Razi, Ibnu 'Asyur, 'Alauddin Al-Kasani, dan termasuk Imam Syafi'i, memaknai Al-Baqarah ayat 221 sebagai landasan untuk mengharamkan pernikahan "perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim.
Penulis buku: Nikah Beda Agama ini juga mengemukakan bahwa meskipun ayat itu berbicara tentang orang-orang musyrik, tapi 'illat keharaman yang disebut dalam ayat itu tidak hanya terbatas pada mereka, tapi juga berlaku bagi Ahlikitab.
Menurutnya, alasan ini bukan mengada-ada, tapi ada buktinya. Ahlikitab meskipun percaya kepada Tuhan, tapi mereka tidak percaya pada Nabi Muhammad. Dan Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa orang yang mengakui sebagian nabi, dan mengingkari sebagian yang lain, dihukum sebagai orang "kafir" dengan kekufuran yang nyata. Dan tidak ada yang bisa mengingkari bahwa kekufuran dapat mengantarkan seseorang pada neraka.
Jadi, lanjut Nuruddin, untuk menetapkan keharaman nikah beda agama, antara "perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim, tidak perlu memandang Ahlikitab sebagai musyrik. Ataupun mempersamakan keduanya, seperti yang dilakukan oleh sebagian kalangan. Karena 'illat yang disebutkan dalam Al-Baqarah 221 tidak hanya terbatas pada orang-orang musyrik, tapi juga mencakup semua non-muslim termasuk laki-laki dari kalangan Ahlikitab.
Ibnu 'Asyur juga menganggap lemah pandangan yang menyamakan antara Ahlikitab dan musyrik. Catatan penting adalah meski keduanya berbeda, tidak lantas menafikan kekafiran dari keduanya. Secara istilah, Ahlikitab dan musyrik beda, tapi sama-sama kafir secara esensial. Kata "kafir" itu lebih umum, dan kata "musyrik" lebih khusus. Secara umum, keduanya--Ahlikitab dan musyrik--sama-sama kafir.
Selain mengutip Ibnu 'Asyur, Nuruddin juga mengutip pandangan Syekh Yusuf Al-Qordlowi. Al-Qordlowi mengatakan bahwa pada mulanya, mereka memiliki kitab samawi yang diakui kesahihannya. Tapi jangan lupa, Al-Quran sendiri yang menyatakan bahwa kitab yang asli itu bukan kitab yang ada di tangan mereka sekarang. Meski begitu, mereka dinamai sebagai Ahlikitab. Dan penamaan mereka sebagai Ahlikitab tidak berarti bahwa mereka bisa disebut sebagai orang beriman.
Lalu siapa musyrik dan kafir itu? Menurut Ibnu 'Asyur, istilah "musyrik" dalam syariat Islam, disematkan kepada orang yang mengakui adanya Tuhan yang banyak. Tuhan tidak hanya satu, tapi banyak. Dia mengakui Tuhan yang berbilang. Orang yang tidak percaya Tuhan, itu bukan musyrik, tapi ateis.
Adapun "kafir" menurut akidah Islam adalah orang yang mendustakan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Kebalikan dari itu, yakni membenarkan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad disebut sebagai "mukmin".
Atas dasar inilah, kata Nuruddin, orang musyrik maupun Ahlikitab keduanya masuk dalam cakupan kata "kafir". Karena mereka tidak percaya dengan ajaran pokok yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Dan dalam banyak ayat, Al-Quran juga memerintahkan para Ahlikitab--baik Yahudi-Nasrani--untuk beriman pada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
Sebagai konsekuensinya, lanjut Nuruddin, pernikahan dengan laki-laki dari kalangan keduanya--Yahudi-Nasrani--tetaplah haram. Penafian akan kemusyrikan tidak serta-merta menafikan kekufuran secara mutlak. Karena kemusyrikan itu lebih khusus dari kekufuran. Dan menafikan sesuatu yang lebih khusus, seperti kata para logikawan tidak berkonsekuensi pada penafian sesuatu yang lebih umum.
Bersambung...

Komentar