Langsung ke konten utama

Ideistik Ilmu Debat

Resume atau catatan belajar Ilmu Debat:

• Ilmu Debat adalah warisan khazanah keilmuan dalam Islam. Melangsungkan perdebatan juga mendapatkan legalitas dari Al-Quran, bahkan dianjurkan dalam konteks tertentu. Al-Quran merekam banyak perdebatan antara muslim vs non-muslim, dan antara muslim vs muslim. Jadi, Al-Quran sendiri kitab perdebatan yang baik.

• Tabiat manusia itu sendiri cenderung melakukan perdebatan. Sebagaimana disinggung dalam surat Al-Kahfi ayat 58:

 وَكَان ٱلْإِنسَٰنُ أَكْثَرَ شَىْءٍ جَدَلًا

• Ada dua jenis perdebatan: yakni terpuji dan tercela. Niat ikhlas, cara yang baik, dan untuk mencari kebenaran adalah corak perdebatan yang terpuji. Tanpa dasar ilmu, logika, dan untuk menimbulkan permusuhan adalah corak perdebatan yang tercela. 

• Dalam debat, ada ilmunya. Dalam debat juga ada aturannya. Tidak hanya ngomong dan nyerocos saja. Rekam sejarah Al-Quran dapat menjadi tuntunan dan panduan dalam melakukan cara-cara berdebat yang baik.

• Ilmu ini dikenal dengan nama: ilmu al-jadal (ilmu tentang aturan debat). Tujuannya begitu jelas, yakni agar orang-orang dapat mendialogkan perbedaan sudut pandang dengan cara-cara yang benar dan wajar. 

• Kata para ulama, perdebatan harus dijadikan sebagai penyingkap tabir kebenaran, bukan sebagai jalan untuk menjatuhkan dan “mempersekusi” lawan yang berbeda pandangan. 

• Berdebat tidak cukup hanya bermodalkan keberanian bicara saja; punya gagasan dan punya keberanian dalam menyampaikannya, itu tidak cukup. Debat yang baik dibutuhkan ilmu dan aturan yang baik. Debat yang baik tidak mungkin lahir tanpa keduanya. 

• Ketelitian dan aturan-aturan yang ketat dalam perdebatan mungkin hanya kita jumpai dalam khazanah keilmuan Islam. Para ulama sampai membuat satu disiplin ilmu tentang perdebatan ini: yakni “Ilmu Adab al-Bahtsi wal-Munazharah (ilmu tentang pencarian dan perdebatan)”.

• Tiga disiplin ilmu sebagai pengantar dalam memahami Ilmu Kalam; yakni Ilmu Manṭik, Ilmu Maqulat, dan Ilmu Debat. Khazanah Ilmu Kalam kaya akan diskusi dan perdebatan.

• Ilmu Logika dan Ilmu Debat adalah dua sisi dari satu koin yang sama. Keduanya punya hubungan yang erat. Dalam Ilmu Logika, kamu akan belajar teori. Dalam Ilmu Debat, kamu akan dituntun untuk mempraktekkan teori-teori itu.

• Ilmu Debat ini merupakan penerapan langsung dari Ilmu Manṭik. Karena itu, untuk memahami Ilmu Debat, siapapun harus mempelajari terlebih dahulu Ilmu Manṭik. Tanpa memahami Ilmu Manṭik, fungsi dan kegunaan Ilmu Debat akan sulit dipahami. 

• Sampai kapanpun, kita tidak akan mampu melenyapkan perdebatan dalam kehidupan kita. Sebab, perdebatan adalah sebuah keniscayaan. Satu kepala saja, kadang isi gagasannya tidak sama, apalgi dalam banyak kepala. 

• Tidak semua perdebatan harus direspon. Namun, jika menyangkut prinsip-prinsip dasar ajaran agama, menyangkut tatanan masyarakat dan negara, maka harus kita respon. Jika dua hal itu diotak-atik dan berusaha dirusak, maka kita harus lawan dengan perdebatan yang baik.

• Hukum belajar Ilmu Debat adalah fardlu kifayah (wajib kolektif). Tentu kewajiban ini dalam rangka menyampaikan kebenaran, dan memberantas kelompok sesat dan heretic (bidah). Keharaman belajar ilmu ini dikarenakan faktor lain, bukan belajar debat itu sendiri. Suatu perbuatan dan konsekuensi dari perbuatan adalah dua hal yang berbeda. 

• Bukti bahwa perdebatan tak dilarang adalah para nabi sendiri melakukan perdebatan. Lagi pula, jika debat itu dilarang, maka para ulama sudah jauh-jauh hari melarang debat itu. Tapi mereka malah menulis aturan main dalam debat. 

• Ada banyak ayat yang menganjurkan untuk melangsungkan perdebatan kepada mereka yang tak mau menerima kebenaran. Tapi, sistem debatnya harus berlandaskan ilmu dan aturan. Bahkan, berdebat bisa masuk kategori jihad jika untuk menunjukkan kebenaran.

• Maksud berjihad di atas adalah untuk menerangkan kebenaran ayat-ayat, kandungan hikmah, dan bukti-bukti yang disampaikan Tuhan. 
Belajar debat bisa dilarang dengan beberapa catatan: untuk membanggakan diri, menjatuhkan kehormatan orang lain, menyemai kesombongan, dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. 

• Tiga orang tak layak diajak debat: 1). orang bodoh, dalam artian tidak tahu sesuatu, atau tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu. 2). Orang yang tak ingin mencari kebenaran, seperti keras kepala. 3). Orang yang tak percaya kebenaran absolut, seperti kaum sofis/liberalis. 

• Syarat-syarat berdebat: 1). Ada persoalan kontra, 2). Sepakat pada istilah, 3). Level ilmunya setara, 4). Ada moderator, 5). Menguasai topik yang diangkat, 6). Tidak berdebat soal yang bersifat aksiomatik, 7). Aman dan nyaman harus setara, 8). Mematuhi aturan debat. 

• Kaidah utama dalam berdebat adalah:

إن كنت ناقلا فصحح # وإن كنت مدعيا فالدليل 

"Jika kamu menukil, maka nukilan itu harus sahih. Jika kamu mengklaim, maka buktikan klaim itu dengan argumen.”

• Dua cara melakukan perdebatan: lisan dan tulisan.

• Lima definisi tidak bisa dijadikan sandaran dalam debat. 1). Ta’rif lafdzi/definisi kata tunggal. Contoh, apa itu iman? Iman adalah keyakinan. 2). Ta'rif tanbihi/definisi peringatan. Contoh, siapa itu skeptis? Skeptis adalah peragu atau orang yang ragu-ragu. 3). Ta'rif mitsal/definisi permisalan. Contoh, apa itu musik? Musik itu seperti dangdut, pop, rock, dan lainnya. 4). Ta'rif taqsim/definisi pembagian. Contoh, apa itu pesantren? Pesantren itu ada pesantren tradisional, ada pesantren modern. 5). Ta'rif isyarat/definisi isyarat. Contoh, siapa kafir itu? Nih, orang kafir seperti dia. 

• Dua definisi yang bisa dijadikan sandaran dalam debat: ta'rif bilhadd (definisi analitik), dan ta'rif bilrasm (definisi deskriptif). Masing-masing dari keduanya dibagi dua, sempurna dan tidak sempurna. 

• Definisi realis (ta'rif haqiqi) dan definisi nominalis (ta'rif ismi). Definisi realis adalah definisi yang digunakan untuk menjelaskan suatu konsep universal yang individu-individunya ada di alam luar. Definisi nominalis tidak ada di alam luar, hanya ada di dalam nalar. 

• Definisi adalah satu ungkapan yang dapat memperkenalkan kepada kita tentang hakikat sesuatu sehingga dengan melalui ungkapan tersebut kita bisa membedakan sesuatu itu dengan sesuatu yang lain.

• Syarat sahnya definisi ada tiga. Pertama, mampu menghimpun seluruh individu yang tercakup oleh kata yang didefinisikan. Kedua, mampu mencegah seluruh individu di luar cakupannya. Ketiga, tidak boleh berkonsekuensi pada daur. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru Gembul: Gendut Ngibul

Terus terang, saya sebenarnya malas mengomentari Gugem (Guru Gembul). Tapi masalahnya, ucapan Gugem ini sudah kelewat ngawur, ia sering nyerocos tanpa dasar data. Kadang pakai data, tapi datanya melenceng, tidak akurat, bahkan kabur sumbernya. Entah dari mana ia mendapatkannya, mungkin hanya hasil kira-kira sendiri. Geblek! Maka, sekadar untuk mengisi waktu luang, saya tanggapi sedikit saja. Saya komentari sekilas, tak banyak. Kali ini yang ingin saya soroti adalah ucapannya tentang "mondok" di pesantren. Guru Gembul berkata: “Mondok itu bukan ajaran agama Islam, bukan tradisi Islam. Mondok itu adalah tradisi masyarakat Nusantara. Jadi, kalau saya nggak mondok, nggak ada hubungannya dengan ngak belajar agama Islam. Kalau mondok berarti mengikuti tradisi Nusantara dalam mendidik. Nah, tradisi pesantren itu dari mana, ya dari tradisi Hindu dan Budha dulu, pra-Islam. Pas di zaman Majapahit." Klaim ini jelas tidak berdasar. Ia bukan hasil riset ilmiah, bukan pula kesimpulan ...

Aqaid 50: Siapa yang Merumuskan?

Gambar: hanya ilustrasi Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.   Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid. Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?" Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahi...

Beda; Marah Allah & Manusia

Dalam kitab Faishal At-Tafriqah, Imam Ghazali memasukkan sifat marah dalam hirarki wujud yang kelima, yaitu "wujud syabahi". Sifat rindu, gembira, sabar, kecewa dan lainnya masuk dalam katagori "wujud syabahi". Wujud syabahi adalah sebuah wujud (ada) yang tidak termasuk katagori wujud dzati, hissi, khayali, dan aqli. Wujud syabahi bersifat keserupaan dan kemiripan, wujud yang bersifat analogis. Dalam bahasa filsafat Yunani wujud syabahi dikenal dengan istilah "antropomorfisme". Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada suatu lain yang menyerupai dalam salah satu kekhususan.  "Adanya wujud ini tidak ada" maksudnya adalah misalnya sifat marah itu ada, melekat pada seseorang, kadang melekat pada hewan, namun sifat marah itu ngak punya bentuk, juga ngak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam perasaan, memori dan akal kita, melainkan adanya sifat marah berada pada...