Langsung ke konten utama

Nikah Beda Agama #2

Di tulisan sebelumnya, Nuruddin telah mengutip pandangan para pakar hukum Islam terkait masalah ijma'. Nuruddin juga menegaskan bahwa suatu ijma' itu dirumuskan oleh para mujtahid. Dan para mujtahid tidak mungkin bersepakat tentang suatu hal yang tidak ada dalilnya, atau dalilnya terbukti bermasalah. 

Karena ijma' pasti bersandar pada dalil, maka sebagai konsekuensi logisnya, dia juga sah dijadikan dalil. Dengan demikian, melalui tulisan sebelumnya, Nuruddin sudah memaparkan dalil terkait masalah yang sudah dibahasnya. 

Namun, menjadikan ijma' sebagai dalil barangkali belum memuaskan bagi sebagian orang, sebelum “dalil-dalil tersembunyi” yang ada di balik ijma itu sendiri ditampilkan. Mun'im dan Al-'Alayli menolak pengharaman itu dengan alasan tidak ada nash dalam Al-Quran yang secara eksplisit mengharamkan nikah beda agama. Tapi benarkah demikian? 

Sebelum menjawab, Nuruddin menegaskan dua hal terlebih dahulu. Pertama, nikah beda agama yang dibahas di sini adalah "kasus pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki non-muslim". Sejak awal, Nuruddin tidak mempersoalkan pendapat yang memperbolehkan pernikahan lelaki muslim dengan perempuan Ahli Kitab. 

Kedua, lanjut Nuruddin, tidak adanya nash dalam Al-Quran bukan berarti tidak ada dalil. Ini adalah poin penting yang harus dicatat dengan baik. Kata “dalil” itu lebih umum maknanya ketimbang “Al-Quran”. Semua ayat Al-Quran adalah dalil. Tapi tidak semua dalil harus berasal dari ayat Al-Quran. Ini adalah kaidah dasar yang mudah dipahami oleh orang-orang yang sudah akrab dengan kajian-kajian ushul fikih. 

Menurutnya, ungkapan yang menyatakan “tidak ada nash dalam Al-Quran yang melarang”, tidak bisa disamakan dengan ungkapan “tidak ada dalil yang melarang”. Sebab, dalil syariat itu tidak harus selalu dari Al-Quran. Bisa saja dari hadis, ijma' atau qiyas. Karena itu, tidak adanya teks Al-Quran yang secara eksplisit mengharamkan sesuatu tidak lantas sesuatu itu menjadi boleh. Bisa jadi, ada dalil lain yang mengharamkan. Mengingat, dalil tidak hanya terbatas pada Al-Quran semata. 

Saya kira, poin ini begitu penting. Bahwa nash dalam pengertian tersebut bukan satu-satunya dalil. Tidak ada nash bukan berarti tidak ada dalil. Menafikan adanya nash tidak berarti menafikan adanya dalil. 

Selanjutnya, Nuruddin menampilkan dalil dari Al-Quran tentang keharaman nikah beda agama. Tepatnya surat Al-Baqarah 221. Namun, Al-'Alayli dan Mun'im mengklaim bahwa Al-Baqarah 221 ini tidak bisa dijadikan dalil keharaman nikah beda agama. Sebab, menurut keduanya, ayat ini khusus berbicara tentang orang-orang musyrik. Sementara, musyrik dan Ahli Kitab adalah dua kategori yang berbeda.

Dalam hal ini, Nuruddin sepakat bahwa musyrik dan Ahlikitab itu beda. Namun, meski berbeda, keharaman nikah beda agama dalam ayat tersebut tidak hanya terbatas pada orang-orang musyrik, tapi juga mencakup Ahlikitab. Kata Nuruddin, Mun'im dan Al-'Alayli melupakan satu poin penting yang disebutkan Al-Baqarah 221 itu. Poin penting itu adalah “illat” di balik pengharaman itu sendiri. 

Untuk menguatkan pendapatnya, Nuruddin mengutip sejumlah pakar hukum Islam, antara lain adalah ‘Alauddin al-Kasani dari mazhab Hanafi (w. 587), Imam Syafii dan Imam Ibn ‘Asyur. Ketiga tokoh ini lebih melihat “illat” di balik pengharaman nikah beda agama. Apa illatnya? Illatnya adalah “menyeru pada neraka”.

Maksud “menyeru pada neraka”, menurut Ibn 'Asyur adalah menyeru pada sebab-sebab yang mengantarkan seseorang pada neraka. Dengan kata lain, sebab-sebab itulah yang menjadi alasan di balik keharaman nikah beda agama. Berhubung ‘illat itu tidak hanya terbatas pada orang-orang musyrik, --karena Ahlikitab juga kafir, dan orang kafir punya potensi mengajak pasangannya pada kekafiran–maka ‘illat itupun berlaku bagi Ahlikitab. 

Kemudian, Nuruddin memberi alasan kenapa Ahlikitab disebut kafir. Menurutnya, karena Ahlikitab mengingkari kenabian Nabi Muhammad. Al-Quran secara tegas menyebut orang-orang yang percaya pada sebagian nabi, namun mendustakan sebagian yang lain sebagai orang-orang kafir dengan kekufuran yang nyata.  

Berhubung Al-Quran menetapkan kekafiran Ahlikitab, dan ayat di atas menggantungkan alasan pengharaman pada sebab-sebab yang mengantarkan orang pada neraka, yang salah satunya adalah kekafiran, maka secara otomatis perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki Ahlikitab. 

Mungkin sampai di sini dulu tulisan kedua ini. Perdebatannya masih seru. Saya akan ulas nanti. Semoga Allah mudahkan. Āmīn.

Bersambung…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru Gembul: Gendut Ngibul

Terus terang, saya sebenarnya malas mengomentari Gugem (Guru Gembul). Tapi masalahnya, ucapan Gugem ini sudah kelewat ngawur, ia sering nyerocos tanpa dasar data. Kadang pakai data, tapi datanya melenceng, tidak akurat, bahkan kabur sumbernya. Entah dari mana ia mendapatkannya, mungkin hanya hasil kira-kira sendiri. Geblek! Maka, sekadar untuk mengisi waktu luang, saya tanggapi sedikit saja. Saya komentari sekilas, tak banyak. Kali ini yang ingin saya soroti adalah ucapannya tentang "mondok" di pesantren. Guru Gembul berkata: “Mondok itu bukan ajaran agama Islam, bukan tradisi Islam. Mondok itu adalah tradisi masyarakat Nusantara. Jadi, kalau saya nggak mondok, nggak ada hubungannya dengan ngak belajar agama Islam. Kalau mondok berarti mengikuti tradisi Nusantara dalam mendidik. Nah, tradisi pesantren itu dari mana, ya dari tradisi Hindu dan Budha dulu, pra-Islam. Pas di zaman Majapahit." Klaim ini jelas tidak berdasar. Ia bukan hasil riset ilmiah, bukan pula kesimpulan ...

Aqaid 50: Siapa yang Merumuskan?

Gambar: hanya ilustrasi Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.   Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid. Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?" Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahi...

Beda; Marah Allah & Manusia

Dalam kitab Faishal At-Tafriqah, Imam Ghazali memasukkan sifat marah dalam hirarki wujud yang kelima, yaitu "wujud syabahi". Sifat rindu, gembira, sabar, kecewa dan lainnya masuk dalam katagori "wujud syabahi". Wujud syabahi adalah sebuah wujud (ada) yang tidak termasuk katagori wujud dzati, hissi, khayali, dan aqli. Wujud syabahi bersifat keserupaan dan kemiripan, wujud yang bersifat analogis. Dalam bahasa filsafat Yunani wujud syabahi dikenal dengan istilah "antropomorfisme". Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada suatu lain yang menyerupai dalam salah satu kekhususan.  "Adanya wujud ini tidak ada" maksudnya adalah misalnya sifat marah itu ada, melekat pada seseorang, kadang melekat pada hewan, namun sifat marah itu ngak punya bentuk, juga ngak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam perasaan, memori dan akal kita, melainkan adanya sifat marah berada pada...