Langsung ke konten utama

Nikah Beda Agama #1


Tulisan ini adalah hasil bacaan dan pemahaman saya terhadap buku: Nikah Beda Agama, karya Muhammad Nuruddin. Saya akan coba meresume buku ini secara ringkas dan runut. Mulai dari inti persoalan, akar perselisihan, sampai argumen masing-masing dari kubu debat. 

Tokoh utama yang disorot oleh Moh. Nuruddin dalam bukunya adalah Mun’im Sirry. Ia berasal dari Sumenep-Madura yang sekarang menjadi dosen di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat. Selain Mun'im, kyai Abdul Moqsith Ghazali, dan penulis buku FLA (Fiqih Lintas Agama) juga dikritik oleh Nuruddin. 

Dalam buku ini, Nuruddin mengkritik tulisan panjang Mun'im Sirry yang mengulas tentang persoalan nikah beda agama. Mun'im menyajikan pendapat penulis asal Lebanon, yaitu Abdullah al-’Alayli. Dimana keduanya sepakat bahwa nikah beda agama adalah boleh. Baik laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab atau sebaliknya. 

Al-’Alayli menulis tiga karya yang membuat Mun'im tertarik. Dari ketiga karya itu, yang paling direkomendasikan oleh Mun'im untuk dibaca adalah kitab: Aina al-Khatha’?. Kata Mun'im, kitab ini bermaksud membongkar kesalahan pemahaman-pemahaman lama yang diimani sebagai doktrin agama.

Salah satu pemahaman lama yang diimani sebagai doktrin agama, padahal pijakannya cukup rapuh adalah keyakinan kaum muslim bahwa perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non-muslim Ahli Kitab, seperti Kristen dan Yahudi. “Ahli Kitab” di sini, menurut Mun'im, dapat diperluas cakupannya meliputi Hindu, Budha, dan seterusnya. 

Menurut Mun'im, kesepakatan ulama klasik tentang keharaman nikah beda agama adalah kesepakatan yang mengejutkan banyak kalangan. Sebab, dalam soal fikih, para ulama biasanya cenderung berbeda pandangan antara satu mazhab dengan mazhab lain, bahkan dalam internal satu mazhab. Jadi, Mun'im mengira perbedaan merupakan hal yang biasa terjadi.

Al-’Alayli, sebagaimana dikutip Mun'im, menguji basis argumen yang menjadi dasar kesepakatan para ulama tersebut. Menurut Al-’Alayli, tidak ada dalil tekstual, baik Al-Quran maupun hadis, yang secara eksplisit mengharamkan pernikahan antara perempuan muslimah dengan lelaki non-muslim. 

Demikian juga, kata Al-'Alayli, klaim ijma’ (konsensus) tak dapat dijadikan dasar hukum, karena ijma' yang dimaksud tak pernah terjadi pada masa awal Islam. Dengan kata lain, kesepakatan para mujtahid itu hanya terjadi belakangan. Dan kekuatan ijma’ yang terjadi belakangan sebagai sumber hukum masih diperdebatkan oleh banyak ulama itu sendiri. 

Secara ringkas, ada tiga pernyataan Al-'Alayli tentang kebolehan nikah beda agama. Pertama, karena tak ada dalil secara eksplisit tentang larangan nikah beda agama. Kedua, ijma' ulama tak bisa dijadikan patokan hukum, karena terjadi belakangan. Ketiga, ijma' yang terjadi belakangan masih banyak diperselisihkan.

Nuruddin menolak pernyataan Mun'im dan Al-'Alayli itu, bahwa nikah beda agama –dalam artian laki-laki non-muslim dengan perempuan muslimah– adalah haram. Keharaman ini bukan hanya asumsi semata, tapi didasarkan pada kesepakatan para ulama. Karena itu, sebagai konsekuensi logisnya, nikah beda agama tidak sah dan dihukumi zina. Dan zina itu sendiri diharamkan secara tegas dalam agama. Nuruddin mengutip pendapat ini dari mantan Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Al-Ghumari, dan ulama lainnya. 

Semua argumen Al-'Alayli dan Mun'im dikritik satu-persatu oleh Nuruddin. Tentu, Nuruddin juga menyodorkan argumen bantahan dan membuktikan bahwa keduanya, baik Mun'im atau Al-'Alayli, sudah berkesimpulan keliru. Mereka berdua telah menggugat kesepakatan pakar –yang sudah pasti berlandaskan dalil– dengan basis argumen yang rapuh. Dan Nuruddin telah membuktikan di mana titik-titik kerapuhan itu. 

Nuruddin memaparkan bukti-bukti keharaman nikah beda agama itu dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Quran, sunah, ijma’ ulama, dan kutipan para ulama dari berbagai lintas mazhab. Menariknya lagi, di buku ini, Nuruddin juga menyajikan pendapat dari tiga tokoh besar Al-Azhar. 

Ketiganya sama-sama menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan antara muslimah dengan lelaki non-muslim itu haram. Dua diantara tiga ulama yang ia sebutkan ialah pimpinan tertinggi Al-Azhar, Grand Syekh Al-Azhar, yaitu Syekh Ahmad Toyyib dan syekh Muhammad Syaltut. Satunya lagi adalah Syekh Abdullah Al-Ghumari, yang secara tegas mengharamkan nikah beda agama, baik antara muslimah dengan non-muslim ataupun sebaliknya.

Sejak generasi awal Islam, ulama sudah ijma' (sepakat) tentang keharaman nikah beda agama. Nuruddin memaparkan banyak bukti tentang ini. Mun'im memang nyeleneh. Mun'im lebih suka mengikuti ulama yang tidak jelas kredibilitasnya ketimbang konsensus ulama. Nuruddin merasa heran, kenapa orang yang mengaku "progresif" bisa berpikiran terbelakang seperti ini? Dengan mengutip pendapat segelintir orang, dia merasa sudah dapat menggugat ijma' para ulama.

Perlu dicatat, bahwa soal “awal” atau “akhir” sebuah ijma', sebetulnya tidak menjadi tolok ukur dalam menakar keabsahan ijma'. Karena sandaran utama dalam menetapkan ijma' adalah dalil itu sendiri, yang merujuk pada Al-Quran dan sunah. Karena itu, dalam kajian ushul fikih, ijma' itu sah dijadikan sumber pengambilan hukum ketika dia memiliki sandaran dari dua sumber utama tadi. Dan karena dia bersandar pada dalil, maka ijma' itu pun pada akhirnya bisa dijadikan dalil.

Nuruddin juga menegaskan, bahwa keabsahan ijma' bukan hanya disandarkan pada suara orang banyak. Tapi ijma' itu bisa sah jika disandarkan pada dalil yang valid dan kuat, yang keabsahannya disepakati oleh banyak ulama.

Alhasil, buku ini berisikan perdebatan akademik yang seru dan menarik untuk kita telaah. Perdebatan semacam ini mencerminkan sikap intelektual yang diajarkan oleh para ulama di masa lampau. Bahwa gagasan dibalas dengan gagasan, tulisan dibalas dengan tulisan, dan pada akhirnya pembacalah yang akan menilai bagaimana kekuatan argumen dari keduanya. 


Bersambung…





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru Gembul: Gendut Ngibul

Terus terang, saya sebenarnya malas mengomentari Gugem (Guru Gembul). Tapi masalahnya, ucapan Gugem ini sudah kelewat ngawur, ia sering nyerocos tanpa dasar data. Kadang pakai data, tapi datanya melenceng, tidak akurat, bahkan kabur sumbernya. Entah dari mana ia mendapatkannya, mungkin hanya hasil kira-kira sendiri. Geblek! Maka, sekadar untuk mengisi waktu luang, saya tanggapi sedikit saja. Saya komentari sekilas, tak banyak. Kali ini yang ingin saya soroti adalah ucapannya tentang "mondok" di pesantren. Guru Gembul berkata: “Mondok itu bukan ajaran agama Islam, bukan tradisi Islam. Mondok itu adalah tradisi masyarakat Nusantara. Jadi, kalau saya nggak mondok, nggak ada hubungannya dengan ngak belajar agama Islam. Kalau mondok berarti mengikuti tradisi Nusantara dalam mendidik. Nah, tradisi pesantren itu dari mana, ya dari tradisi Hindu dan Budha dulu, pra-Islam. Pas di zaman Majapahit." Klaim ini jelas tidak berdasar. Ia bukan hasil riset ilmiah, bukan pula kesimpulan ...

Aqaid 50: Siapa yang Merumuskan?

Gambar: hanya ilustrasi Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.   Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid. Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?" Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahi...

Beda; Marah Allah & Manusia

Dalam kitab Faishal At-Tafriqah, Imam Ghazali memasukkan sifat marah dalam hirarki wujud yang kelima, yaitu "wujud syabahi". Sifat rindu, gembira, sabar, kecewa dan lainnya masuk dalam katagori "wujud syabahi". Wujud syabahi adalah sebuah wujud (ada) yang tidak termasuk katagori wujud dzati, hissi, khayali, dan aqli. Wujud syabahi bersifat keserupaan dan kemiripan, wujud yang bersifat analogis. Dalam bahasa filsafat Yunani wujud syabahi dikenal dengan istilah "antropomorfisme". Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada suatu lain yang menyerupai dalam salah satu kekhususan.  "Adanya wujud ini tidak ada" maksudnya adalah misalnya sifat marah itu ada, melekat pada seseorang, kadang melekat pada hewan, namun sifat marah itu ngak punya bentuk, juga ngak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam perasaan, memori dan akal kita, melainkan adanya sifat marah berada pada...