Langsung ke konten utama

Hukum Islam itu Kejam? #1

Murtad dibunuh. Mencuri dipotong tangan. Nyawa dibalas nyawa. Berzina dirajam bagi janda, didera seratus bagi perawan. Semua itu adalah aturan kejam. Begitulah tuduhan sebagian orang terhadap hukum Islam: tak manusiawi, tak beradab, dan terbelakang. 

Namun, sebelum masuk ke pertanyaan inti: “apakah hukum Islam kejam?” kita bahas terlebih dahulu, apa itu hukum Islam. 

Hukum itu sendiri, kata Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dalam kitab Ushul al-Fiqh adalah:

الحكم هو خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء أو التخيير أو الوضع 

“Hukum adalah aturan Allah yang berkaitan dengan pekerjaan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pembebasan atau peletakan.”

Kata "af'al" di sini mencakup semua jenis perbuatan mukallaf. Dari sini, tampak jelas bahwa hukum Islam itu sebenarnya cakupannya luas. Hukum Islam meliputi semua pekerjaan. Ia mencakup seluruh spektrum kehidupan manusia: dari bangun tidur hingga tidur lagi, dari urusan ibadah personal hingga tata kelola sosial. 

Karena itu, mengidentikkan hukum Islam semata-mata dengan potong tangan, rajam, dan qishash adalah bentuk reduksi epistemik, artinya menyederhanakan sesuatu yang kompleks secara serampangan.

Secara umum, hukum itu ada yang berupa “ubudiyah” (ibadah), yaitu hukum-hukum yang mengatur relasi langsung antara manusia dan Allah. Termasuk di dalamnya bersuci, berwudhu, shalat, puasa, zakat, dan haji, serta semua detail di dalamnya. Seperti syarat, rukun, dan tatacaranya. 

Kedua, hukum “muamalah” (transaksi sosial-ekonomi) yakni aturan yang mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan duniawi. Seperti jual beli, kerja sama (syirkah), sewa menyewa (ijarah), hutang-piutang, gadai, dan lainnya. 

Ketiga, hukum “munakahat” (pernikahan) yang mencakup rukun dan syarat nikah, wali nikah, saksi, mahar, poligami, perceraian, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan nasab dan keluarga. 

Keempat, hukum “ijtihad dan kehakiman”, yaitu hukum-hukum yang lahir dari proses istinbath para ulama terhadap persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash. Seperti hukum narkotika, transaksi keuangan modern, teknologi digital, dan lainnya. 

Kelima, hukum “pidana dan jihad” yang mencakup hukum jināyah. Seperti hudud, qishash, diyat dam ta'zir, serta jihad akbar (jihad melawan nafsu) atau jihad asghar pembelaan fisik dalam kondisi tertentu). Semua bidang ini–dari ibadah hingga pidana–adalah hukum Islam.

Jika pertanyaannya adalah: apakah hukum Islam itu kejam? Tidak mungkin kita menjawab bahwa bersuci, berwudhu, shalat, berpuasa, berhaji, bertransaksi, dan melangsungkan pernikahan adalah hukum Islam yang kejam. 

Justru, semua itu adalah aturan lintas zaman yang tetap dipakai hingga sekarang, dan tetap relevan sampai kapanpun. Tentunya dengan beberapa penyesuaian yang sesuai dengan tuntutan zaman. 

Hukum yang biasanya dianggap kejam dan terbelakang adalah “hukum pidana”. Hukum pidana hanya secuil dari hukum Islam itu sendiri. Hanya satu bab dalam fiqih klasik. 

Jadi, yang benar pertanyaannya adalah: “Benarkah hukum pidana itu kejam?” Jangan didengungkan dan digenalisir seolah-olah semua hukum Islam itu kejam. Sebab itu tidak nyambung. Sekarang mari kita bahas hukum pidana yang hanya secuil dalam kitab fiqih. 

Tindak pidana dalam Islam diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama yang masing-masing memiliki jenis sanksi dan dasar penetapan yang berbeda. 

Kategori sanksi ini dapat dipahami sebagai "tingkatan" yang mencerminkan tingkat kepastian hukum, hak siapa yang dilanggar, dan fleksibilitas dalam penerapannya. Klasifikasi utama tersebut adalah hudud, qishash, diyat, dan ta'zir.

Hudud adalah sanksi tetap yang merupakan hak Allah dan bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umum. Hukuman hudud ini sudah ditentukan dalam Al-Quran dan hadis. Bentuk dan tata caranya sudah tertera di sana. 

Qishas dan diyat adalah hukuman yang berfokus pada hak individu, memungkinkan rekonsiliasi dan pemaafan. Sementara itu, ta'zir berfungsi sebagai mekanisme fleksibel yang memberikan diskresi kepada hakim untuk menghukum kejahatan yang tidak ditentukan oleh nash, sejalan dengan prinsip pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. 

Porsi terbesar pembahasan hukum pidana terdapat pada bagian “ta'zir” ini, atau hukuman yang ditentukan berdasarkan putusan hakim dan aturan negara. Bagian ini mencakup semua jenis pelanggaran yang tidak disebutkan dalam Al-Quran dan hadis. 

Pelanggaran lalu lintas, misalnya, atau pelanggan administrasi, penipuan, pemalsuan dokumen, dan hampir seluruh kasus pelanggaran, itu masuk dalam kategori hukuman ta'zir, baik dari segi hukum pidana atau hukum perdata. 

Itu artinya, undang-undang yang berlaku di Indonesia dan di dunia secara umum, yang mana sanksinya ditentukan sendiri oleh hakim atau pemerintah adalah hukum yang diakui oleh hukum Islam sebagai jenis hukuman ta'zir. 

Ketika ada pemalsuan dokumen, misalnya, kemudian pelakunya dipenjara sekian tahun, atau ada penipuan, lalu pelakunya dipenjara sekian tahun, atau ada kecelakaan lalu lintas, kemudian disanksi dengan sanksi tertentu, ada yang ditahan, didenda, dan seterusnya. Itu semua sebenarnya adalah hukum Islam. 

Semua itu, bisa kita sebut sebagai hukum Islam, karena Islam mengakomodir itu. Apakah lantas mau dibilang bahwa ini adalah hukum Islam yang kejam dan terbelakang? Tentu tidak. Itu semua masih dipakai hingga sekarang, dan bahkan seluruh dunia memakai itu. 

Nah, selain ta'zir, ada juga bagian kecil dari pembahasan hukum pidana yang telah ditentukan sanksinya dalam Al-Quran dan hadis. Ini kemudian yang dikenal sebagai hudud. 

Bagian hudud ini yang kerapkali dituduh sebagai hukuman yang kejam dan terbelakang. Padahal, hudud ini adalah sebagian kecil dalam pembahasan hukum Islam. Bahkan lebih kecil lagi, bagian kecil dari pembahasan hukum pidana dalam Islam.

Jadi, hudud ini hanya membahas tentang sanksi untuk beberapa kasus saja. Untuk definisi dan macam-macam hudud, akan kami bahas di part dua, jika Allah meridhoi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru Gembul: Gendut Ngibul

Terus terang, saya sebenarnya malas mengomentari Gugem (Guru Gembul). Tapi masalahnya, ucapan Gugem ini sudah kelewat ngawur, ia sering nyerocos tanpa dasar data. Kadang pakai data, tapi datanya melenceng, tidak akurat, bahkan kabur sumbernya. Entah dari mana ia mendapatkannya, mungkin hanya hasil kira-kira sendiri. Geblek! Maka, sekadar untuk mengisi waktu luang, saya tanggapi sedikit saja. Saya komentari sekilas, tak banyak. Kali ini yang ingin saya soroti adalah ucapannya tentang "mondok" di pesantren. Guru Gembul berkata: “Mondok itu bukan ajaran agama Islam, bukan tradisi Islam. Mondok itu adalah tradisi masyarakat Nusantara. Jadi, kalau saya nggak mondok, nggak ada hubungannya dengan ngak belajar agama Islam. Kalau mondok berarti mengikuti tradisi Nusantara dalam mendidik. Nah, tradisi pesantren itu dari mana, ya dari tradisi Hindu dan Budha dulu, pra-Islam. Pas di zaman Majapahit." Klaim ini jelas tidak berdasar. Ia bukan hasil riset ilmiah, bukan pula kesimpulan ...

Aqaid 50: Siapa yang Merumuskan?

Gambar: hanya ilustrasi Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.   Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid. Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?" Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahi...

Beda; Marah Allah & Manusia

Dalam kitab Faishal At-Tafriqah, Imam Ghazali memasukkan sifat marah dalam hirarki wujud yang kelima, yaitu "wujud syabahi". Sifat rindu, gembira, sabar, kecewa dan lainnya masuk dalam katagori "wujud syabahi". Wujud syabahi adalah sebuah wujud (ada) yang tidak termasuk katagori wujud dzati, hissi, khayali, dan aqli. Wujud syabahi bersifat keserupaan dan kemiripan, wujud yang bersifat analogis. Dalam bahasa filsafat Yunani wujud syabahi dikenal dengan istilah "antropomorfisme". Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada suatu lain yang menyerupai dalam salah satu kekhususan.  "Adanya wujud ini tidak ada" maksudnya adalah misalnya sifat marah itu ada, melekat pada seseorang, kadang melekat pada hewan, namun sifat marah itu ngak punya bentuk, juga ngak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam perasaan, memori dan akal kita, melainkan adanya sifat marah berada pada...