![]() |
| Gambar: hanya ilustrasi |
Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.
Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid.
Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?"
Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahin. Namun rumusan As-Sanusi tersebut tidak lengkap "50 aqaid". Pembahasan yang dikemukakan beliau hanya "48 aqaid". Kitab Ummu Al-Barahin tersebut disyarahi sendiri oleh As-Sanusi dan diberi nama: Syarah Ummil Barahin.
Imam Sanusi menyebut 20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil bagi Allah dan 1 sifat jaiz bagi Allah, total 41. Kemudian, beliau menyebut 3 sifat wajib bagi para rasul, 3 sifat mustahil bagi para rasul, dan 1 sifat jaiz bagi para rasul, total 7. Jumlah keseluruhan 48.
Adapun yang membahas "aqaid 50" secara utuh dan lengkap "50 aqaid" adalah penerus Imam Sanusi, yaitu Syaikh Muhammad Al-Fudhali yang menulis kitab populer, Kifayah Al-Awam. Syaikh Muhammad Al-Fudhali menambah 2 sifat bagi para rasul, sifat fathanah (cerdas) sifat wajib bagi rasul, dan lawannya yaitu sifat baladah (goblok) sifat mustahil bagi rasul. Dengan demikian, genap 50 sifat bagi Allah dan para rasulNya yang kemudian populer dengan istilah "aqaid al-khamsin".
Kitab Kifayah Al-Awam kemudian disyarahi oleh murid Syaikh Al-Fudhali, yaitu Syaikh Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri atau Al-Baijuri atas izin langsung dari sang guru. Kitab syarah tersebut diberi nama: Tahqiq al-Maqam 'Ala Kifayah Al-Awam Fima Yajibu 'Alaihim Min Ilmi al-Kalam.
Menurut penanggalan Syaikh Al-Bajuri sendiri, kitab tersebut selesai ditulis pada tanggal 27 Ramadan tahun 1223 H. Jadi, meskipun Al-Fudhali tidak menyebut kapan kitab beliau ditulis, tapi dapat dipastikan kitab beliau ditulis sebelum tahun 1223 H.
Selain Syaikh Muhammad Al-Fudhali, ada juga ulama yang masyhur mengulas tentang "aqaid 50", yaitu Sayyid Ahmad Al-Marzuki Al-Maliki dalam kitabnya "Aqidah Al-Awam", sebuah kitab yang ditulis dalam bentuk nadham, bukan dalam bentuk natsar atau prosa.
Menurut pernyataan penulisnya, Sayyid Ahmad Al-Marzuki, kitab "Aqidah Al-Awam" selesai ditulis pada tahun 1258 H. Maka bisa diambil kesimpulan bahwa konsep "aqaid 50" bukan rumusan darinya, karena jauh ditulis setelah Syaikh Al-Fudhali.
Konsep "aqaid al-khamsin" rumusan Syaikh Al-Fudhali kemudian dipopulerkan oleh muridnya Syaikh Ibrahim Al-Bajuri (1277 H/1861 M). Hal itu bukan hanya karena mensyarahi kitab sang guru, namun juga melalui kitab Risalah At-Tauhid yang ditulisnya sendiri, yang kemudian disyarahi oleh Imam Nawawi Al-Bantani dengan judul "Tijan Ad-Darari".
Menurut penanggalan penulisnya, Imam Nawawi Banten, kitab Tijan Ad-Darari selesai ditulis pada tanggal 7 Rabiul Awal tahun 1297 H.
Demikian, sederet tokoh-tokoh yang merumuskan aqaid 50 atau aqaid al-khamsin. Sebenarnya, masih banyak ulama yang mengulasnya, namun kami cukupkan sampai di sini.

Komentar