Pada tulisan sebelumnya, sudah diuraikan bahwa hukum pidana dalam Islam ada empat kategori, hudud, qishash, diyat dan ta'zir. Dan hukum yang seringkali dituduh kejam dan terbelakang adalah hanya satu bagian dari empat bagian itu, yakni “hudud”.
Bagian hudud ini merupakan bagian kecil dari pembahasan hukum Islam. Bahkan, lebih kecil dari pembahasan hukum pidana dalam Islam. Jadi, hudud ini hanya membahas beberapa sanksi untuk beberapa kasus saja. Tidak banyak, jumlah kasusnya terbatas. Nah, kita akan membahas “hudud” ini secara tuntas.
Definisi Hudud
Secara etimologi, kata “hudud” adalah bentuk jamak dari lafal “had” yang bermakna ‘mencegah’. Disebut dengan had, karena ia bisa mencegah seseorang dari melakukan perbuatan-perbuatan keji. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib-nya:
الحدود جمع حَدٍّ، وهو لغةً المنعُ، وسميت الحدود بذلك لمنعها من ارتكاب الفواحش
“Lafadz al-hudud adalah bentuk jamak dari lafadz ‘had’. Secara bahasa, had bermakna mencegah. Disebut dengan nama had, karena bisa mencegah dari melakukan perbuatan-perbuatan keji” (Fathul Qorib).
Adapun secara terminologi syariah, definisi hudud adalah sebagai berikut:
تعريف الحد: الحد عقوبة مقدرة من قبل الشارع، فلا يجوز الزيادة عليها باسم الحد ولا النقصان منها
“Had adalah hukuman yang telah ditetapkan dan ditentukan secara jelas oleh syariat. Oleh karena itu, hukuman had tidak boleh ditambah atau dikurangi dengan alasan apa pun. Hukuman ini bersifat tetap dan tidak dapat diubah.” (Fiqhul Manhaji).
Jenis Hudud dan Hukumannya
Jenis-jenis hudud ada enam yang hukumannya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Quran dan hadis. Berikut adalah beberapa jenis dan hukuman hudud tersebut:
1. Had zina
Zina adalah hubungan seksual laki-laki-perempuan diluar ikatan pernikahan yang sah. Hukuman had untuk pelaku zina dibedakan berdasarkan status pernikahan mereka. Pezina dibagi menjadi dua kategori: muhshan dan ghairu muhshan.
Pezina muhshan adalah seorang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan pernah melakukan hubungan seksual yang sah dalam pernikahan yang sah. Hukuman had-nya adalah rajam, yaitu dilempari dengan batu berukuran sedang bukan kerikil kecil atau batu besar hingga meninggal.
Pezina ghairu muhshan adalah pezina laki-laki atau perempuan yang belum memenuhi syarat muhshan. Hukumannya adalah seratus kali cambukan, dan diasingkan selama satu tahun. (Fathul Qorib).
Namun, dalam pelaksanaannya sulit sekali membuat hukuman ini terlaksana. Sebab, syarat-syaratnya sangat ketat. Misalnya, harus disaksikan oleh empat orang yang adil. Maksud adil disini adalah orangnya harus baik. Dan empat-empatnya harus betul-betul melihat alat kelamin si laki-laki dimasukkan ke dalam kelamin perempuan.
Kalau syarat ini tidak terlaksana, maka tidak bisa dicambuk, tidak bisa dirajam. Meskipun terlihat berduaan, misalnya, kemudian digerebek oleh warga dalam keadaan berdua-duaan. Itu masih belum bisa dilaksanakan hukum had, selagi belum memenuhi syarat-syarat itu. Jadi, sulit sekali untuk melaksanakan hukuman yang satu ini.
2. Had qadzaf (menuduh zina)
Qadzaf adalah tuduhan zina palsu yang ditujukan kepada seorang muslim yang terjaga kehormatannya (‘afīf), tanpa disertai empat orang saksi yang sah sesuai ketentuan syariat.
Apabila tuduhan zina tersebut memenuhi syarat-syarat qadzaf—yaitu tuduhan jelas, ditujukan kepada orang yang terjaga kehormatannya, dan tanpa bukti empat saksi—maka pelakunya dikenai ḥad qadzaf, dengan hukuman cambuk 80 kali, dan kesaksiannya ditolak selamanya.
Namun, jika penuduh tersebut bertobat, maka status kesaksiannya dapat kembali diterima. (Fiqhul Manhaji).
3. Had sariqah (pencurian)
Pencurian merupakan tindakan mengambil harta orang lain secara diam-diam dan tanpa izin. Hukuman had yang ditetapkan adalah potong tangan.
4. Had khamr (minum minuman keras)
Adalah perbuatan mengkonsumsi segala sesuatu yang memabukkan. Hukuman dasar bagi peminum yang merdeka adalah dicambuk 40 kali. Pemimpin (imam) diperbolehkan untuk menambah hukuman cambuk hingga mencapai 80 kali.
Tambahan ini (lebih dari 40 cambukan untuk orang merdeka, atau lebih dari 20 cambukan untuk budak) dianggap sebagai hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim), bukan sebagai bagian dari had yang telah ditetapkan. (Fathul Qorib/284).
5. Had hirabah (perampokan)
Ḥirābah adalah tindak pidana pengambilan harta dengan kekerasan atau ancaman di ruang publik, seperti di jalanan, yang menimbulkan rasa takut dan merusak keamanan umum. Dalam banyak kasus, kejahatan ini juga disertai dengan penganiayaan atau pembunuhan.
Hukuman untuk kejahatan ini bervariasi sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, mulai dari hukuman mati, disalib, potong tangan dan kaki secara berselang, hingga pengasingan. Ketentuan ini ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 33. (Fiqhul Manhaji, jilid VIII/NU Online)
6. Had riddah (murtad)
Riddah merupakan tindakan keluar dari agama Islam secara sengaja. Orang yang murtad wajib segera diminta untuk bertobat. Menurut pendapat yang paling shahih (al-ashah), permintaan tobat ini diberikan selama tiga hari. Dalam rentang waktu ini, ia diberi kesempatan untuk kembali kepada Islam.
Apabila orang yang murtad bertobat dan kembali kepada Islam, maka dia dibebaskan. Jika orang murtad tersebut tidak mau bertobat, maka ia akan dibunuh. Hukuman mati ini dilakukan oleh pemimpin (imam), biasanya dengan cara dipenggal lehernya. (Fathul Qorib/291-292/NU Online).
Nah, hanya itu saja hukuman hudud yang seringkali dituding "kejam dan terbelakang". Namun, sebelum membahas apakah hukum pidana Islam--yang hudud tadi--kejam atau tidak, maka sekali lagi harus diingat bahwa permasalahan-permasalahan di atas hanya secuil dari pembahasan fiqih.
Entah ada berapa ribu masalah fiqih yang dibahas dalam naungan hukum Islam dan itu sama sekali tidak menjadi polemik yang berarti. Tetapi beberapa orang, sayangnya hanya fokus pada segelintir masalah hudud tersebut yang bisa dihitung dengan jari, lalu mengenalisir bahwa “hukum Islam itu kejam”.
Ini bukan cara pandang yang “fair” dalam memandang hukum Islam. Sebab, sama sekali tidak proporsional.
Pertanyaan yang tepat sebenarnya adalah: “apakah sanksi hudud itu kejam?” Ini juga tidak mudah sebenarnya untuk dijawab. Kita tidak bisa menjawabnya secara hitam-putih. Jawabannya tergantung pada apa bandingannya dulu.
Misalnya, jika hukuman potong tangan dalam pidana pencurian dibandingkan dengan hukuman penjara satu tahun, maka hukuman potong tangan memang terasa “lebih kejam”.
Tetapi, kalau dibandingkan dengan pasal 365 KUHP yang sanksinya maksimal penjara 12 tahun, maka hukuman penjara bisa “lebih kejam” daripada hukum potong tangan. Sebab, penjara ini artinya kehilangan kebebasan selama 12 tahun.
Itu bukan hanya berpengaruh besar terhadap psikologis pelaku tindak pidana itu, tapi juga berpengaruh pada keluarganya sendiri yang harus dinafkahi selama masa tersebut.
Jadi, lebih kejam mana antara hukum Islam dan hukum positif? Nah, ini sebenarnya tidak mudah untuk dijawab. Selain itu, penentuan jenis sanksi sebetulnya tidak bisa dilihat dari sisi “kejam atau tidak kejam”. Pandangan ini keliru. Sebab, ini bukan soal perasaan.
Kejam atau tidak, itu sebenarnya bukan perspektif perasaan. Sanksi tidak ditentukan oleh perasaan seperti itu. Sanksi hukum ditentukan berdasarkan efektivitasnya untuk membuat jera dan apakah sesuai dengan prinsip penegakan keadilan.
Dari sini, kemudian kita lihat, beberapa pihak tidak puas dengan hukuman “penjara” seperti saat ini, sebab dianggap tidak efektif membuat jera. Hingga akhirnya mereka memutuskan sanksi yang “lebih kejam” dari yang ditentukan oleh hukum Islam itu sendiri.
Misalnya, dalam kasus pengedaran narkoba. Dalam Islam, hukumannya adalah ta'zir yang biasanya hanya dengan pidana kurungan. Tetapi di beberapa negara, termasuk Indonesia, hukumannya jauh lebih kejam hingga bisa mencapai hukuman mati. Berarti dalam hal ini–kasus narkoba–hukum positif “jauh lebih kejam” daripada hukum Islam.
Contoh lain adalah korupsi. Dalam hukum Islam, korupsi tidak dapat dihukum mati. Tetapi dihukum dengan cara mengembalikan hasil korupsinya kemudian ditambah hukuman ta'zir yang biasanya berupa penahanan.
Namun, di beberapa negara, seperti China, Korea Utara, Vietnam dan lainnya, mereka memperlakukan hukuman mati bagi koruptor. Dan dalam hal ini, hukum positif di negara tersebut tentu “lebih kejam” ketimbang hukum Islam.
Jadi, tidak mudah menjawab pertanyaan di awal: “apakah sanksi hudud lebih kejam”. Soalnya, ada beberapa hukum positif yang justru lebih kejam ketimbang hukum Islam.
Sedangkan hukuman mati sendiri sebagai hukuman paling berat dan bisa dibilang “paling kejam” saat ini, masih dipakai di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dan itu tidak serta-merta membuat hukum positif Indonesia dapat disebut sebagai hukum yang kejam.
Sebab memang ada beberapa pertimbangan yang membuat hukuman tersebut dapat dibenarkan. Itulah kenapa hukuman mati tidak dihapus sampai sekarang.
Adapun “soal qishash” yang sering disebut sebagai hukum yang kejam. Banyak orang tidak sadar bahwa salah satu bentuk hukuman qishash itu sudah diterapkan dan masih berlaku di Indonesia saat ini, dan di banyak negara, yaitu pada kasus hukuman bagi pembunuhan berencana.
Tindak pidana dalam pembunuhan berencana dapat dihukum dengan hukuman mati, yang berarti sebenarnya diterapkan hukuman qishash. Dan cara tersebut adalah cara hukum Islam. Hanya saja banyak orang tidak sadar, bahwa itu adalah penerapan hukum Islam. Dimana sebuah nyawa haru dibayar dengan nyawa pula.
Adapun tidak pidana melukai dan membuat cacat fungsi tubuh, memang di Indonesia secara khusus tidak diperlakukan hukuman qishash. Tapi, diganti dengan hukuman penjara.
Namun, misalnya, ada orang yang memotong tanganmu, hingga kamu cacat permanen. Kamu pilih mana, antara pelakunya dihukum penjara atau diberi hukuman yang setimpal, yaitu sama-sama dipotong tangannya?
Rasanya kamu sendiri dan banyak orang akan memilih hukuman setimpal--yaitu potong tangan--sebagai bentuk yang lebih adil, dan tidak lagi menganggapnya sebagai sebuah kekejaman.
Oleh sebab itu, hukum pidana Islam tidak selalu bisa dibilang “lebih kejam” daripada hukum positif. Sebab, ada beberapa kasus dimana hukum positif justru lebih berat dan “lebih kejam”. Ada yang lebih berat ada juga yang ringan. Tergantung kasusnya.
Kemudian istilah “kekejaman” itu sendiri, tidak tepat sebenarnya digunakan untuk sanksi hukum seperti di atas. Istilah yang lebih tepat adalah “lebih memberikan ketegasan” dan “lebih memberikan efek jera”.
Jadi, kekejaman itu sulit dibatasi secara definitif. Sebab, siksaan itu bukan hanya berupa siksaan fisik, tapi juga mental dan psikologis. Semuanya punya “sisi kejamnya” masing-masing.
Jangan dikira hukuman penjara yang berlaku saat ini lantas pasti “tidak lebih kejam” daripada sanksi hudud. Sebab, kondisi kehidupan penjara sangat beragam. Ada yang ringan, ada pula yang sangat kejam. Dan itu bertahun-tahun lamanya.
Dan itupun ketika keluar dari penjara, dalam waktu yang lama “banyak yang gagal dalam berbaur kembali dengan masyarakat”, dan “banyak pula yang kehilangan keahliannya setelah tersiksa dan terkurung di balik jeruji penjara sekian lama”. Jangan dibilang itu efek yang “tidak kejam”.
Jadi, tidak serta-merta pertanyaan ini bisa dijawab dengan hitam-putih. Tetapi harus dilihat dulu: apa kasusnya? Apa pertimbangannya? Apa efek jangka panjangnya?
Demikianlah tulisan ini, kami terinspirasi dari video Dr. Abdul Wahab Ahmad di Nabawi TV. Tetapi, tentunya dengan beberapa pengurangan dan penambahan, serta dari beberapa sumber rujukan.

Komentar