Langsung ke konten utama

Soal-soal Nakal, Seputar Tuhan #3

Kenapa Kuasa Tuhan Hanya Terkait Dengan Hal yang Mungkin, Tidak Terkait Dengan Hal yang Wajib dan Mustahil? 

Definisi kuasa (qudrah) dalam teologi Islam, adalah kuasa Tuhan untuk “mengadakan” (al-ijad) dan “meniadakan” (al-i'dam) sesuatu. Dengan demikian, jika dikatakan “Tuhan berkuasa atas segala sesuatu”, itu artinya Tuhan berkuasa untuk mengadakan sesuatu yang mungkin ada, dan meniadakan sesuatu yang mungkin tiada. 

Namun, “segala sesuatu” di sini tidak mencakup hal yang mustahil maupun hal yang wajib, karena dua kategori itu berada di luar ranah objek qudrah.

Definisi “wajib” adalah sesuatu yang mesti ada, dan adanya sesuatu itu tidak bergantung pada sesuatu yang lain. Ia ada dengan sendirinya. Tidak perlu dicipta dan diadakan. Sesuatu yang “wajib ada” ini hanya berlaku bagi Tuhan. Adapun selain Tuhan, bersifat “mungkin ada”. 

Definisi “mustahil” adalah sesuatu yang mesti tidak ada, dan ketiadaan sesuatu tersebut tidak bergantung pada sesuatu yang lain. Ia tidak ada dengan sendirinya. Tidak perlu ditiadakan oleh sesuatu yang lain.

Definisi “mungkin” adalah sesuatu yang bisa menerima dua keadaan: ada dan tiada. Segala sesuatu, selain Tuhan, seperti langit, bumi, manusia, hewan, dan waktu, masuk kategori “mumkin al-wujud”. Inilah satu-satunya wilayah di mana qudrah (kuasa) Tuhan beroperasi, yakni pada hal-hal yang bisa diadakan dan ditiadakan.

Setelah melihat definisi di atas, sekarang kita fokus pada pertanyaan di atas: “kenapa kuasa Tuhan hanya terkait pada hal yang mungkin saja, tidak pada sesuatu yang wajib dan mustahil?” 

Kuasa Tuhan tidak berkaitan dengan hal mustahil bukan karena keterbatasan kuasa, tetapi karena hal mustahil tidak menerima sifat wujud. Kemustahilan itu bersumber dari dirinya sendiri, bukan karena kelemahan pada pihak yang berkuasa. Kemustahilan itu bukan karena kuasa Tuhan terbatas, tapi karena memang mustahil tidak menerima sifat wujud. 

Misalnya, ada orang bertanya: bisakah angka tiga lebih besar dari lima? Ini mustahil terjadi. Ini tidak akan bisa. Bukan karena kita tidak mampu, tapi karena angka tiga ini memang lebih kecil dari empat. Kemustahilan ini bukan karena ketidakmampuan, tapi karena faktor dirinya sendiri. 

Contoh lain: bisakah kamu menggerakkan dan mendiamkan batu ini secara bersamaan? Jelas ini tidak bisa, atau mustahil terjadi. Batu itu, kalau tidak bergerak ya diam, kalau diam ya tidak bergerak. Mustahil satu batu, bergerak dan diam secara serentak, secara bersamaan. 

Contoh lain: bisakah kamu menjadikan buku ini ada, tapi dalam saat yang sama kamu juga menjadikannya tiada? Jelas tidak bisa. Karena dalam waktu yang sama, satu buku tidak menerima dua kondisi, ada dan tiada. Kalau buku ada, ia mustahil tidak ada. Kalau ia tidak ada, mustahil ia ada. 

Inilah yang sering disebut oleh para teolog dengan istilah “mustahil lidzatihi” (sesuatu yang tidak ada, dan ketiadaannya itu karena dirinya sendiri). Dan kuasa Tuhan tidak berkaitan dengan sesuatu yang mustahil itu. Bukan karena kuasa Tuhan terbatas, tapi karena sesuatu itu sudah tiada dan memang tak menerima sifat ada. 

Kuasa Tuhan juga tidak berkaitan dengan hal wajib, sebab sesuatu yang wajib sudah mesti ada dengan sendirinya. Tidak perlu diadakan oleh siapa pun. Wujud yang wajib adalah wujud yang ada karena dirinya sendiri, bukan karena keberadaan sesuatu yang lain. 

Konsep wujud yang wajib ini hanya berlaku bagi Tuhan. Selain Tuhan, keberadaannya bersifat mungkin. Inilah yang sering disebut oleh para teolog dengan istilah “wajib lidzatihi” (sesuatu yang ada, dan keberadaannya itu karena dirinya sendiri). 

Misalnya, ada orang bertanya: bisakah kamu membuat api menjadi panas? Jawabannya, tidak perlu “dibuat panas”, karena panas adalah hakikat api itu sendiri. Begitu pula dengan Tuhan, keberadaan-Nya adalah hakikat Dzat-Nya sendiri tidak mungkin “diadakan” oleh kuasa, sebab kuasa itu sendiri merupakan sifat dari Dzat yang wajib itu.

Kuasa Tuhan hanya berhubungan dengan hal yang mungkin, sebab hal yang mungkin bisa menerima dua arah keberadaan: bisa ada (jika Tuhan menghendaki untuk diadakan), bisa tidak ada (jika Tuhan menghendaki untuk ditiadakan).

Dengan demikian, pengertian kuasa secara sempurna hanya terwujud dalam domain mumkināt (hal-hal yang mungkin). Dan ini selaras dengan kata “kuasa” itu sendiri. Sebab arti kata kuasa adalah bisa mengadakan dan meniadakan (al-ijad dan al-i’dam) sesuatu. Wajib wujud tak perlu diadakan, karena dirinya sendiri sudah ada. Mustahil wujud tak perlu ditiadakan, karena dirinya sudah tiada dan tak menerima sifat wujud. 


Salam:

Moh. Nurulloh 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru Gembul: Gendut Ngibul

Terus terang, saya sebenarnya malas mengomentari Gugem (Guru Gembul). Tapi masalahnya, ucapan Gugem ini sudah kelewat ngawur, ia sering nyerocos tanpa dasar data. Kadang pakai data, tapi datanya melenceng, tidak akurat, bahkan kabur sumbernya. Entah dari mana ia mendapatkannya, mungkin hanya hasil kira-kira sendiri. Geblek! Maka, sekadar untuk mengisi waktu luang, saya tanggapi sedikit saja. Saya komentari sekilas, tak banyak. Kali ini yang ingin saya soroti adalah ucapannya tentang "mondok" di pesantren. Guru Gembul berkata: “Mondok itu bukan ajaran agama Islam, bukan tradisi Islam. Mondok itu adalah tradisi masyarakat Nusantara. Jadi, kalau saya nggak mondok, nggak ada hubungannya dengan ngak belajar agama Islam. Kalau mondok berarti mengikuti tradisi Nusantara dalam mendidik. Nah, tradisi pesantren itu dari mana, ya dari tradisi Hindu dan Budha dulu, pra-Islam. Pas di zaman Majapahit." Klaim ini jelas tidak berdasar. Ia bukan hasil riset ilmiah, bukan pula kesimpulan ...

Aqaid 50: Siapa yang Merumuskan?

Gambar: hanya ilustrasi Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.   Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid. Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?" Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahi...

Beda; Marah Allah & Manusia

Dalam kitab Faishal At-Tafriqah, Imam Ghazali memasukkan sifat marah dalam hirarki wujud yang kelima, yaitu "wujud syabahi". Sifat rindu, gembira, sabar, kecewa dan lainnya masuk dalam katagori "wujud syabahi". Wujud syabahi adalah sebuah wujud (ada) yang tidak termasuk katagori wujud dzati, hissi, khayali, dan aqli. Wujud syabahi bersifat keserupaan dan kemiripan, wujud yang bersifat analogis. Dalam bahasa filsafat Yunani wujud syabahi dikenal dengan istilah "antropomorfisme". Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada suatu lain yang menyerupai dalam salah satu kekhususan.  "Adanya wujud ini tidak ada" maksudnya adalah misalnya sifat marah itu ada, melekat pada seseorang, kadang melekat pada hewan, namun sifat marah itu ngak punya bentuk, juga ngak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam perasaan, memori dan akal kita, melainkan adanya sifat marah berada pada...