Langsung ke konten utama

Kulliyāt al-Khamsah: Konsep Filsafat Sebagai Pengantar Ilmu Mantik


Secara istilah, kulliyāt al-khamsah berarti lima kulli (lima hal universal) yang digunakan dalam manṭik (ilmu logika) untuk membedakan macam-macam hubungan antara suatu lafadz kulli (lafadz yang berlaku untuk banyak individu) dengan maknanya. Sementara lafadz juz'iy adalah mafhum partikular yang hanya berlaku bagi individu tertentu.

Pembahasan mengenai kulliyāt khamsah ini pada dasarnya merupakan pengantar untuk memahami dan mengenal macam-macam definisi (ta'rif) yang menjadi salah satu pembahasan terpenting dalam Ilmu Mantik (ilmu logika).

Menurut Muthahhari, dalam kitabnya Al-Mantiqhi yang dikutip oleh Muhammad Nuruddin, bahwa pembahasan kulliyāt khamsah bukan merupakan pembahasan ilmu logika, melainkan pembahasan filsafat. Namun, para logikawan sengaja membahas kulliyāt khamsah ini sebagai pengantar untuk memahami definisi (ta'rif). 

Kulliyāt khamsah itu terdiri dari lima macam: jenis, fashl, nau', 'aradl khas, dan 'aradl amm. Untuk mempermudah memahami lima macam ini, berikut uraian contoh-contoh yang sering kita temukan.

Ada orang bertanya: apa esensi atau hakikat dari pohon itu?

Maka, langkah pertama yang harus diuraikan adalah jenis pohon. Misalnya, "pohon itu adalah tumbuhan". Kata "tumbuhan" itu disebut jenis. Tapi, kata tumbuhan ini masih bersifat umum. Sebab, ada banyak tumbuhan lain selain pohon. Maka perlu langkah kedua.

Langkah kedua yang harus diuraikan adalah pembeda antara pohon dengan tumbuhan lainnya. Misalnya, "pohon itu adalah tumbuhan yang berkayu". Kata "berkayu" itu adalah fashl. Fashl ini fungsinya adalah menjelaskan sebagian esensi dari pohon, sekaligus menjadi titik pembeda antara pohon dengan tumbuhan lainnya.

Sedangkan pohon itu sendiri disebut "nau'.

Ada juga sifat khusus (‘aradl khās) yang dimiliki oleh pohon, yaitu berbuah. Ini merupakan sifat khusus bagi pohon. Sebab, tidak semua tumbuhan bisa berbuah, tapi pohon memiliki ciri ini.

Terakhir adalah sifat umum (‘aradl ‘am) yang dimiliki oleh pohon, yaitu warna hijau. Warna hijau ini merupakan sifat umum bagi semua tumbuhan. Sebab, warna hijau bisa ada pada tumbuhan lain, seperti rumput, daun, kangkung, dll.

Inilah lima kulli (kulliyāt khamsah) yang terdiri dari jenis, fashl, nau', 'aradl khas, dan 'aradl amm.

Contoh lain, seperti kata "khamar". Apa esensi atau hakikat dari khamar? Untuk mengetahui definisi dari khamar, kita bisa mengikuti cara pada contoh pertama, yaitu pohon.

Khamar adalah minuman. Kata "minuman" ini disebut jenis. Tapi, minuman masih bersifat umum. Butuh langkah kedua, yaitu fashl.

Khamar adalah minuman yang memabukkan. Kata "memabukkan" ini disebut dengan fashl (pembeda dari minuman lain yang tidak memabukkan, seperti air, susu, madu, dll).

Sedangkan khamar itu sendiri disebut nau'.

Sifat khusus (‘aradl Khās) bagi khamar adalah diharamkan dalam syariat Islam. Sifat khas ini tidak ada pada semua minuman, hanya berlaku pada khamar.

Sifat umum ('aradl amm) bagi khamar adalah cair dan bisa mengalir. Sifat ini bisa ada pada semua minuman.

Contoh lain, seperti kata "kuda". Apa esensi atau hakikat dari kuda?

Kuda adalah hewan. Kata hewan adalah jenis. Dan ini masih bersifat umum.

Kuda adalah hewan yang berkuku satu. Kata "berkuku satu" adalah fashl (pembeda antara kuda dengan hewan lainnya).

Sedangkan kata kuda sendiri adalah nau'.

Sifat khusus (‘aradl khās) bagi kuda adalah "kuda itu bisa ditunggangi".

Sifat umum (‘aradl ‘am) bagi kuda adalah "bernafas" (sifat umum bagi semua hewan).

Contoh lain, seperti kata emas. Apa esensi atau hakikat dari emas?

Emas adalah logam. Kata logam adalah jenis. Dan cakupannya masih umum.

Emas adalah logam yang berwarna kuning dan dapat ditempa. Kata "kuning dan dapat ditempa" adalah fashl (pembeda antara emas dan logam yang lain).

Sedangkan kata emas itu sendiri adalah nau'.

Sifat khusus ('aradl khas) dari emas adalah dijadikan perhiasan.

Sifat umum ('aradl 'amm) dari emas adalah berat, bisa dimiliki timah, tembaga, besi, dll.

Pembahasan kulliyāt al-khamsah (lima hal universal) merupakan pintu masuk penting dalam ilmu manṭiq untuk memahami bagaimana sebuah lafadz kulli (universal) berhubungan dengan makna yang dikandungnya. 

Meski menurut Syaikh Al-Muthahhari tema ini lebih dekat dengan filsafat, para logikawan tetap menempatkannya dalam Ilmu Mantik sebagai pengantar untuk menyusun definisi (ta‘rīf) yang benar dan terukur.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru Gembul: Gendut Ngibul

Terus terang, saya sebenarnya malas mengomentari Gugem (Guru Gembul). Tapi masalahnya, ucapan Gugem ini sudah kelewat ngawur, ia sering nyerocos tanpa dasar data. Kadang pakai data, tapi datanya melenceng, tidak akurat, bahkan kabur sumbernya. Entah dari mana ia mendapatkannya, mungkin hanya hasil kira-kira sendiri. Geblek! Maka, sekadar untuk mengisi waktu luang, saya tanggapi sedikit saja. Saya komentari sekilas, tak banyak. Kali ini yang ingin saya soroti adalah ucapannya tentang "mondok" di pesantren. Guru Gembul berkata: “Mondok itu bukan ajaran agama Islam, bukan tradisi Islam. Mondok itu adalah tradisi masyarakat Nusantara. Jadi, kalau saya nggak mondok, nggak ada hubungannya dengan ngak belajar agama Islam. Kalau mondok berarti mengikuti tradisi Nusantara dalam mendidik. Nah, tradisi pesantren itu dari mana, ya dari tradisi Hindu dan Budha dulu, pra-Islam. Pas di zaman Majapahit." Klaim ini jelas tidak berdasar. Ia bukan hasil riset ilmiah, bukan pula kesimpulan ...

Aqaid 50: Siapa yang Merumuskan?

Gambar: hanya ilustrasi Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.   Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid. Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?" Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahi...

Beda; Marah Allah & Manusia

Dalam kitab Faishal At-Tafriqah, Imam Ghazali memasukkan sifat marah dalam hirarki wujud yang kelima, yaitu "wujud syabahi". Sifat rindu, gembira, sabar, kecewa dan lainnya masuk dalam katagori "wujud syabahi". Wujud syabahi adalah sebuah wujud (ada) yang tidak termasuk katagori wujud dzati, hissi, khayali, dan aqli. Wujud syabahi bersifat keserupaan dan kemiripan, wujud yang bersifat analogis. Dalam bahasa filsafat Yunani wujud syabahi dikenal dengan istilah "antropomorfisme". Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada suatu lain yang menyerupai dalam salah satu kekhususan.  "Adanya wujud ini tidak ada" maksudnya adalah misalnya sifat marah itu ada, melekat pada seseorang, kadang melekat pada hewan, namun sifat marah itu ngak punya bentuk, juga ngak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam perasaan, memori dan akal kita, melainkan adanya sifat marah berada pada...