Langsung ke konten utama

Sikap Aswaja Terhadap Eksekutor Pembunuhan di Karbala


Dalam menanggapi peristiwa-peristiwa kelam dalam sejarah Islam, seperti Perang Jamal, Perang Shiffin, dan tragedi pembunuhan cucu Nabi, Sayyid Husein di Karbala, ulama Ahlusunah Waljamaah mengambil sikap yang seimbang dan berlandaskan prinsip.

Secara garis besar, ada "dua sikap" ulama Ahlusunah Waljamaah terhadap konflik internal yang pernah terjadi di masa lampau. Pertama, sikap terhadap sahabat, kedua, sikap terhadap selain sahabat (tabi'in).


Tawāquf Terhadap Sahabat

Ulama Ahlusunah Waljamaah mengambil sikap "tawāquf" (diam penuh hati-hati) ketika dihadapkan pada konflik internal yang pernah terjadi di antara para sahabat. Sikap ulama Aswaja tidak banyak berkomentar kecuali dengan komentar-komentar yang baik. Terutama berkaitan dengan konflik besar, seperti Perang Jamal, dan Perang Shiffin.

Imam An-Nasafi, seorang teolog Maturidiyah abad ke-11 M, dalam Aqāid An-Nasafiyah menegaskan:

وَيُكَفُّ عَنْ ذِكْرِ الصَّحَابَةِ إلا بِخَيْرٍ

"Jangan menyebut para sahabat kecuali dengan alasan kebaikan."

Pernyataan ini selaras dengan banyak hadis sahih yang menegaskan tentang keutamaan para sahabat dan pentingnya menahan diri dari mencela mereka. Rasulullah juga bersabda:

لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِي، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ، وَلاَ نَصِيفَهُ

"Janganlah kalian menghina sahabat-sahabatku, karena jika salah seorang di antara kalian menafkahkan emas sebesar Gunung Uhud, nilainya tidak akan pernah setara dengan satu mud atau bahkan setengahnya dari apa yang telah mereka infakkan." (HR. Bukhari-Muslim)

أكْرِمُوا أَصْحَابِي فَإنَّهُم خِيَارُكُمْ

"Muliakanlah sahabat-sahabatku, mereka adalah orang-orang pilihan." (HR. An-Nasa'i)

Imam At-Taftazani, menyinggung konflik internal yang pernah terjadi di antara para sahabat memiliki penjelasan dan konteks tertentu. Imam At-Taftazani berkesimpulan bahwa para ulama terdahulu, termasuk para mujtahid dan orang-orang saleh, tidak pernah meriwayatkan adanya kebolehan melaknat Mu'awiyah dan pengikutnya. Hal ini karena tindakan mereka, meski dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketaatan pada seorang imam, tetap didasarkan pada keyakinan terhadap kebenaran. Maka, mereka tidak layak dilaknat. (Syarah Aqāid An-Nasafiyah,)


Sikap Terhadap Tragedi Karbala

Namun, sikap "diam" ini tidak berlaku untuk pelaku pembunuhan Sayyid Husein yang "bukan tergolong sahabat", seperti Ubaidillah bin Ziyad, dan sebagian besar pasukan di Karbala. Yazid bin Mu'awiyah itu merupakan sosok tabi'in, bukan sahabat. 

Secara umum, sikap ulama Ahlusunah Waljamaah terhadap para pelaku tragedi Karbala—khususnya mereka yang bukan sahabat—dapat dikelompokkan menjadi dua:

1. Tidak melaknat secara khusus, namun mengecam tindakannya. 

Sebagian ulama, meskipun mengutuk keras tragedi Karbala dan menyebut para pelaku sebagai fāsiq (pendosa besar), tetap tidak menyebutkan nama-nama tertentu untuk dilaknat. Ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta pertimbangan bahwa dosa pribadi tetap berada dalam wilayah hukum Allah. 

2. Melaknat secara langsung para pelaku utama.

Sebagian lainnya secara eksplisit menyatakan kebolehan melaknat, bahkan mencaci pelaku pembunuhan cucu Nabi. Dalam pandangan ini, Yazid bin Muawiyah dan pasukan Ubaidillah bin Ziyad—yang secara langsung bertanggung jawab atas pembantaian itu—dianggap layak untuk dilaknat. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut termasuk kufr ni‘mah dan bughāt (pemberontakan terhadap keadilan).

Mengenai Yazid bin Mu'awiyah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam At-Taftazani menjelaskan, bahwa tindakan pembunuhan Husein memang disetujui Yazid bin Mu'awiyah, bahkan ia dikabarkan merasa gembira dan menghina keluarga Nabi (riwayat ini mutawatir, namun perinciannya ahad). Namun demikian, pembahasan ini lebih mengarah pada "keimanan" daripada "kondisi pribadi" Yazid.

Selain itu, Imam At-Taftazani melanjutkan, ulama menyepakati bahwa orang-orang yang membunuh Husein, memerintahkan, menyetujui, atau bergembira atas terbunuhnya, "tergolong fāsiq dan boleh dicaci maki".

Imam Suyuthi dalam Tarikh al-Khulafa’ menyebut tragedi Karbala sebagai bencana besar dan kezaliman nyata. Ia bahkan meriwayatkan bahwa fenomena alam luar biasa terjadi setelah wafatnya Husen, seperti matahari gerhana dan langit memerah selama berbulan-bulan. Ini menunjukkan kedahsyatan tragedi tersebut di mata ulama sunni.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru Gembul: Gendut Ngibul

Terus terang, saya sebenarnya malas mengomentari Gugem (Guru Gembul). Tapi masalahnya, ucapan Gugem ini sudah kelewat ngawur, ia sering nyerocos tanpa dasar data. Kadang pakai data, tapi datanya melenceng, tidak akurat, bahkan kabur sumbernya. Entah dari mana ia mendapatkannya, mungkin hanya hasil kira-kira sendiri. Geblek! Maka, sekadar untuk mengisi waktu luang, saya tanggapi sedikit saja. Saya komentari sekilas, tak banyak. Kali ini yang ingin saya soroti adalah ucapannya tentang "mondok" di pesantren. Guru Gembul berkata: “Mondok itu bukan ajaran agama Islam, bukan tradisi Islam. Mondok itu adalah tradisi masyarakat Nusantara. Jadi, kalau saya nggak mondok, nggak ada hubungannya dengan ngak belajar agama Islam. Kalau mondok berarti mengikuti tradisi Nusantara dalam mendidik. Nah, tradisi pesantren itu dari mana, ya dari tradisi Hindu dan Budha dulu, pra-Islam. Pas di zaman Majapahit." Klaim ini jelas tidak berdasar. Ia bukan hasil riset ilmiah, bukan pula kesimpulan ...

Aqaid 50: Siapa yang Merumuskan?

Gambar: hanya ilustrasi Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.   Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid. Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?" Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahi...

Beda; Marah Allah & Manusia

Dalam kitab Faishal At-Tafriqah, Imam Ghazali memasukkan sifat marah dalam hirarki wujud yang kelima, yaitu "wujud syabahi". Sifat rindu, gembira, sabar, kecewa dan lainnya masuk dalam katagori "wujud syabahi". Wujud syabahi adalah sebuah wujud (ada) yang tidak termasuk katagori wujud dzati, hissi, khayali, dan aqli. Wujud syabahi bersifat keserupaan dan kemiripan, wujud yang bersifat analogis. Dalam bahasa filsafat Yunani wujud syabahi dikenal dengan istilah "antropomorfisme". Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada suatu lain yang menyerupai dalam salah satu kekhususan.  "Adanya wujud ini tidak ada" maksudnya adalah misalnya sifat marah itu ada, melekat pada seseorang, kadang melekat pada hewan, namun sifat marah itu ngak punya bentuk, juga ngak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam perasaan, memori dan akal kita, melainkan adanya sifat marah berada pada...