![]() |
Apa hukum membuat dahi hitam seperti yang dilakukan tokoh-tokoh Wahabi, apakah perbuatan itu ada dalilnya?
Jawaban
Ngak ada dalilnya. Perbuatan Salafi menghitamkan dahi itu merupakan akibat gagal paham terhadap ayat Al-Quran surat Al-Fath ayat 29. Entah mereka menggunakan tafsir apa untuk membenarkan perbuatan mereka.
Dalam kitab tafsir Ad-Durr Al-Mantsur fi Tafsir bil Ma'tsur karya Imam Suyuthi, dari Ubay bin Ka'ab berkata, Rasulullah bersabda tentang firman Allah:
(سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ ٱلسُّجُودِ)
قال: النور يوم القيامة
"..tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud." (Qs.Al-Fath: 29) Maksudnya adalah cahaya di wajah pada hari kiamat. (Ad-Durr Al-Mantsur/519)
Dari sini jelas, bahwa maksud ayat di atas adalah wajah mereka orang-orang mukmin bercahaya kelak di hari kiamat karena bekas sujud. Adapun membuat dahi hitam di dunia itu tidak ada sangkut-pautnya dengan ayat di atas. Bahkan, menghitamkan dahi dengan sengaja justru tidak dibenarkan.
Dari Ju'aid bin Abdurrahman berkata: ketika saya bersama Saib bin Yazid tiba-tiba datang seorang lelaki dan di wajahnya hitam karena bekas sujud, lalu Saib bin Yazid berkata: "Ini merusak wajahnya. Bukan ini maksud firman Allah dalam Qur'an surat Al-Fath ayat 29. Saya shalat 80 tahun tapi ngak hitam seperti ini." (Ad-Durr Al-Mantsur/520)
Artinya, sengaja menghitamkan dahi itu tidak bagus, tidak dianjurkan. Adapun yang dilakukan temen-temen Salafi itu tidak dianjurkan dalam Islam.
Sekian, terimakasih!

Komentar