Langsung ke konten utama

Islam dan Perempuan I


Setelah menelaah sejarah, saya berkesimpulan bahwa dari semua agama dan peradaban, yang paling menghormati perempuan adalah Islam. Islam adalah solusi terbaik bagi kaum perempuan. Islam hadir untuk membela kaum perempuan yang terdiskriminasi dan tertindas. Menghapus perbudakan. Mendelete tradisi penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Melenyapkan asumsi dan ajaran yang menafikan perempuan memperoleh warta warisan. Menolak penempatan kedudukan perempuan di bawah kedudukan laki-laki.

Dalam tradisi Arab Jahiliah, apabila seorang suami meninggal, maka anak yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi istri ayahnya tersebut, atau janda dari ayahnya itu. Janda tersebut boleh dinikahi oleh dirinya sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak diperkenankan menikah lagi.

Islam hadir untuk menghapus adat bejat tersebut. Allah secara tegas menolak adat Arab Jahiliah itu dengan menurunkan ayat yang termaktub dalam surat An-Nisa' ayat 19. Ayat ini dengan tegas melarang menjadikan perempuan seperti barang warisan. Menolak tradisi perempuan diwariskan dengan cara dipaksa. 

Umat Islam dilarang meneruskan adat Arab Jahiliah yang mewarisi dan menguasai kaum perempuan dengan paksa. Hal demikian sangat menyiksa dan merendahkan martabat perempuan. Juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan perempuan, seperti mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya ketika perkawinan dahulu kalau ada ahli waris almarhum suaminya itu sebagai tebusan atas diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi dengan laki-laki lain. 

An-Nisa' ayat 19 di atas menjelaskan sebuah larangan bagi pihak keluarga suami untuk tidak melarang mereka menikah lagi, dan tidak boleh kaum muslimin mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata, seperti tidak taat, berzina, mencuri dan lain sebagainya. 

Dalam Islam, para suami diperintah agar bergaul dengan istrinya dengan cara yang baik. Menurut Adham Syarqawi, kata "al-ma'ruf" dalam surat An-Nisa' ayat 19 memiliki arti yang mencakup segala sesuatu yang baik. Memiliki arti luas dan mencakup segala hal yang baik. 

Senyum di depan istrinya adalah cara yang baik. Berucap kata-kata lembut dan romantis adalah baik. Memberi pelukan hangat adalah baik. Memberi hadiah di hari-hari tertentu, seperti memberi kado ketika ulang tahun, atau setelah menyelesaikan hafalan surat, atau setelah bisa melaksanakan tugas dengan baik, memberi hadiah di waktu-waktu tertentu adalah cara yang baik. 

Mendengar keluhan istrinya juga baik. Memperhatikan dan menjaga kesehatannya adalah baik. Tidak melarang istrinya bersilaturahim kepada keluarganya adalah baik. Menghormati pendapatnya adalah baik. Membantu pekerjaannya, baik urusan rumah seperti cuci baju, memasak, menyapu dan menjaga anak-anak adalah baik. Membantu dalam urusan agama, seperti mengajari tentang ilmu agama dan sebagainya adalah baik. Menanggung kesalahan langkahnya juga baik. 

Bersikap lemah lembut kepada istrinya adalah baik. Menjaga kesehatannya adalah baik. Merawatnya ketika sedang sakit adalah baik. Berusaha menghibur ketika hatinya sedang gundah-gulana adalah baik. Jadi, kata "al-ma'ruf" memiliki arti yang sangat luas mencakup segala hal yang baik. 

Redaksi dalam Al-Quran tidak menggunakan kata "uruf, (kebiasaan)" tetapi menggunakan kata "al-ma'ruf, (dengan cara yang baik)", alasannya sangat jelas, kata Adham Syarqawi, karena masyarakat seringkali memiliki standar yang bengkok. Seperti yang terjadi dalam masyarakat Jahiliah dan Eropa pada "masa kegelapan". Adat masyarakat sering memiliki standar yang mendiskriminasi satu pihak. 

Dan Islam melarang para suami "bersikap kebalikan" dari semua sikap di atas. Artinya, para suami jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas, atau memukulnya, atau selalu bermuka muram di depannya, dll. 

Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius terhadap istrinya timbul karena hatinya telah terpaut pada perempuan lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka. Mudah-mudahan yang dibenci suami itu justru yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka. 

Lanjut part II

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru Gembul: Gendut Ngibul

Terus terang, saya sebenarnya malas mengomentari Gugem (Guru Gembul). Tapi masalahnya, ucapan Gugem ini sudah kelewat ngawur, ia sering nyerocos tanpa dasar data. Kadang pakai data, tapi datanya melenceng, tidak akurat, bahkan kabur sumbernya. Entah dari mana ia mendapatkannya, mungkin hanya hasil kira-kira sendiri. Geblek! Maka, sekadar untuk mengisi waktu luang, saya tanggapi sedikit saja. Saya komentari sekilas, tak banyak. Kali ini yang ingin saya soroti adalah ucapannya tentang "mondok" di pesantren. Guru Gembul berkata: “Mondok itu bukan ajaran agama Islam, bukan tradisi Islam. Mondok itu adalah tradisi masyarakat Nusantara. Jadi, kalau saya nggak mondok, nggak ada hubungannya dengan ngak belajar agama Islam. Kalau mondok berarti mengikuti tradisi Nusantara dalam mendidik. Nah, tradisi pesantren itu dari mana, ya dari tradisi Hindu dan Budha dulu, pra-Islam. Pas di zaman Majapahit." Klaim ini jelas tidak berdasar. Ia bukan hasil riset ilmiah, bukan pula kesimpulan ...

Aqaid 50: Siapa yang Merumuskan?

Gambar: hanya ilustrasi Konsep "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin" sangat masyhur di kalangan masyarakat Nusantara, terutama kalangan pesantren. Bahkan tak jarang kita dengar "aqaid 50" ini dijadikan zikir rutin selepas azan di kampung-kampung. Baik ba'da Zuhur, Ashar atau Maghrib.   Dalam literatur kitab karya Imam Abu Hasan Al-Asy'ari kita tidak menemukan pembahasan seputar "aqaid al-khamsin" secara utuh dan lengkap. Baik dalam Al-Ibanah, Maqalah Al-Islamiyin, atau kitab lainnya. Kita menemukan dalam kitab-kitab Al-Asy'ari namun hanya sekilas saja. Ngak lengkap 50 aqaid. Justru perincian "aqaid 50" kita temukan dalam kitab-kitab generasi setelah Al-Asy'ari. Generasi penerus Imam Asy'ari. Lantas, siapa perumus "aqaid 50" atau "aqaid al-khamsin?" Perlu kita bahas, bahwa konsep "aqaid 50" dirumuskan oleh beberapa ulama. Antara lain diprakarsai oleh Imam Sanusi dalam kitabnya Ummu Al-Barahi...

Beda; Marah Allah & Manusia

Dalam kitab Faishal At-Tafriqah, Imam Ghazali memasukkan sifat marah dalam hirarki wujud yang kelima, yaitu "wujud syabahi". Sifat rindu, gembira, sabar, kecewa dan lainnya masuk dalam katagori "wujud syabahi". Wujud syabahi adalah sebuah wujud (ada) yang tidak termasuk katagori wujud dzati, hissi, khayali, dan aqli. Wujud syabahi bersifat keserupaan dan kemiripan, wujud yang bersifat analogis. Dalam bahasa filsafat Yunani wujud syabahi dikenal dengan istilah "antropomorfisme". Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada suatu lain yang menyerupai dalam salah satu kekhususan.  "Adanya wujud ini tidak ada" maksudnya adalah misalnya sifat marah itu ada, melekat pada seseorang, kadang melekat pada hewan, namun sifat marah itu ngak punya bentuk, juga ngak ada gambaran hakikatnya, terlebih dalam perasaan, memori dan akal kita, melainkan adanya sifat marah berada pada...